Penolakan Warga Hentikan Pembangunan Gerai Ritel Modern di Seram Barat

Rencana pendirian sebuah gerai Indomaret di Dusun Katapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, menemui jalan buntu setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat. Aksi protes yang dilakukan warga berujung pada pembatalan pembangunan oleh pihak Indomaret.

Aksi demonstrasi yang melibatkan tokoh masyarakat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pedagang lokal, menjadi puncak kekecewaan warga terhadap rencana pendirian gerai ritel modern tersebut. Massa aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan berorasi dan membentangkan spanduk-spanduk berisi penolakan di lokasi yang telah disiapkan untuk pembangunan gerai.

Alasan Penolakan Warga

Salah satu alasan utama penolakan warga adalah kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha para pedagang kecil dan pemilik kios di Dusun Katapang. Mereka berpendapat, kehadiran gerai ritel modern akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan berpotensi mematikan usaha-usaha lokal.

  • Kekhawatiran persaingan tidak sehat
  • Potensi mematikan usaha lokal
  • Minimnya komunikasi

Selain itu, warga juga menyayangkan kurangnya komunikasi dan sosialisasi dari pihak Indomaret kepada aparat desa dan masyarakat setempat terkait rencana pembangunan gerai. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pembangunan dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan warga.

Mediasi dan Penghentian Pembangunan

Merespons aksi unjuk rasa warga, pihak kepolisian dari Polsek Huamual turun tangan untuk melakukan mediasi antara warga dan pihak Indomaret. Kapolsek Huamual, Ipda Salim Balami, membenarkan adanya aksi tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah mencapai kesepakatan. Pihak Indomaret bersedia menghentikan pembangunan gerai, mengemasi peralatan kerja, dan meninggalkan Dusun Katapang.

Sengketa Lahan

Selain masalah persaingan usaha dan kurangnya komunikasi, penolakan warga juga dilatarbelakangi oleh persoalan kepemilikan lahan. Lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan gerai Indomaret ternyata merupakan lahan yang telah diperjualbelikan sejak tahun 1991. Lahan tersebut awalnya milik Ahmad Bin Taher, kemudian dijual kepada KUD Sinar Sepakat yang saat itu dikelola oleh Kasmin Silehu.

Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut, pembangunan gerai Indomaret di Dusun Katapang akhirnya dibatalkan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya komunikasi, sosialisasi, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat lokal dalam setiap rencana pembangunan, terutama yang berpotensi memengaruhi perekonomian dan kehidupan sosial warga.