Sengketa Wilayah Memanas: Babel Bentuk Tim Khusus Guna Merebut Kembali Pulau Tujuh dari Kepri

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh. Pembentukan tim ini merupakan upaya konkret untuk mengembalikan wilayah Pulau Tujuh, yang saat ini secara administratif berada di bawah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ke pangkuan Provinsi Babel.

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang secara resmi memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kepri. Pemerintah Provinsi Babel menilai keputusan ini tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dan berupaya untuk memperjuangkan hak administratif atas pulau tersebut.

Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, menjelaskan bahwa tim khusus ini akan mengambil serangkaian langkah strategis, baik melalui jalur hukum maupun administratif. Salah satu langkah awal yang akan ditempuh adalah mengirimkan surat resmi kepada Mendagri untuk meminta peninjauan kembali dan revisi terhadap keputusan yang dianggap merugikan Provinsi Babel.

Lebih lanjut, Kemas menegaskan bahwa jika upaya administratif tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, Pemprov Babel telah menyiapkan langkah hukum yang lebih serius, yaitu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dualisme Hukum Menjadi Landasan Gugatan

Kemas menjelaskan bahwa dasar gugatan yang akan diajukan adalah adanya dualisme hukum yang saling bertentangan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel secara jelas menyatakan bahwa Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Babel. Hal ini diperkuat dengan lampiran peta dalam undang-undang tersebut yang menunjukkan posisi Pulau Tujuh berada dalam wilayah Babel.

Namun, pada tahun 2003, muncul Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang menyebutkan nama Pulau Cybiayang. Secara geografis, Pulau Cybiayang ini memiliki posisi yang identik dengan Pulau Tujuh. Inilah yang menjadi akar permasalahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status wilayah Pulau Tujuh.

Upaya Mediasi yang Buntu

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Babel telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur dialog dan mediasi. Diskusi langsung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan, begitu pula mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu yang berhasil dicapai.

Kemas mengungkapkan kekecewaannya karena surat keberatan yang telah dilayangkan kepada Kemendagri pada tahun 2022 tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, pembentukan Tim Khusus Pulau Tujuh ini menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan hak-hak Provinsi Babel melalui jalur hukum yang konstitusional.

Gubernur Hidayat Arsani berharap agar langkah hukum yang akan ditempuh ini dapat membuahkan hasil yang positif dan memberikan kepastian hukum mengenai status wilayah Pulau Tujuh. Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah mencuatnya polemik serupa terkait empat pulau di Aceh yang sempat dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara. Meskipun keputusan tersebut kemudian dibatalkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan batas wilayah administratif.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Gubernur Babel membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh untuk memperjuangkan pengembalian wilayah tersebut ke Babel.
  • Keputusan ini merupakan respons atas Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke wilayah Kepri.
  • Pemprov Babel akan menempuh langkah hukum dan administratif, termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
  • Dualisme hukum antara UU Babel dan UU Lingga menjadi dasar gugatan.
  • Upaya mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil.