DPR Kritisi Penghalauan Mahasiswa oleh Aparat saat Aksi Damai Terhadap Wakil Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyayangkan tindakan aparat keamanan yang menghalau dan menahan sementara tiga mahasiswa di Kota Blitar, Jawa Timur. Para mahasiswa tersebut berencana menyampaikan aspirasi secara damai kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Abdullah menekankan pentingnya aparat untuk tidak bersikap represif terhadap mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat.
Abdullah menegaskan bahwa tindakan mahasiswa tersebut tidak mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau ancaman terhadap keselamatan pejabat negara. Menurutnya, penangkapan mahasiswa yang membawa poster berisi pertanyaan atau kritik terhadap Wakil Presiden adalah reaksi yang berlebihan dan dapat menciptakan iklim ketakutan terhadap kebebasan berekspresi.
"Aparat jangan over reaction, apalagi sampai represif seperti itu dalam menyikapi bentuk aspirasi publik yang dilindungi dalam konstitusi kita," tegas Abdullah. Ia menambahkan bahwa penghadangan terhadap mahasiswa tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, karena setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
Abdullah juga menyoroti tindakan aparat yang membawa mahasiswa ke tempat tertutup selama beberapa jam tanpa proses hukum yang jelas. Ia menilai tindakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut menekankan bahwa pengamanan terhadap pejabat tinggi negara penting, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk meredam aspirasi masyarakat secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tetapi juga tentang keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.
"Kalau ruang kritik yang sah dan damai ditanggapi dengan penangkapan atau pembungkaman, maka kita sedang menghadirkan demokrasi yang hanya prosedural, bukan substantif," ujarnya.
Abdullah berharap tidak ada upaya lanjutan untuk membungkam mahasiswa secara struktural. Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, akan terus memastikan bahwa prinsip-prinsip negara hukum dijalankan secara adil. Ia menegaskan bahwa kritik mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik yang seharusnya didengarkan secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pejabat publik.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tiga mahasiswa diamankan oleh personel Paspampres saat membentangkan poster ke arah iring-iringan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kota Blitar. Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, membenarkan kejadian tersebut, namun membantah adanya penangkapan dan menyatakan bahwa mahasiswa hanya dihalau.
Ketua Pengurus Cabang Blitar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Muhammad Thoha Ma’ruf, menjelaskan bahwa ada empat mahasiswa yang membentangkan poster berisi catatan kritis terhadap Wapres Gibran sebagai bentuk sambutan.