KPK Hibahkan Apartemen Sitaan Korupsi Senilai Rp 5,3 Miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya Terima Hibah Apartemen dari KPK
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah berupa satu unit apartemen senilai Rp 5,3 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang terjadi pada tahun anggaran 2013-2015.
Acara serah terima aset dilaksanakan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Aset yang dihibahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Melia Boentaran dan Handoko Setiono. Kedua pelaku telah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar secara tanggung renteng.
Detail Aset yang Dihibahkan
Aset yang dihibahkan berupa satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, lantai 1, unit 106, tipe 3 BR, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. KPK berharap aset ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Surabaya.
Menurut Mungki Hadipratikto, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil korupsi untuk memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat. KPK akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemanfaatan aset ini selama satu tahun setelah penandatanganan serah terima.
Pemanfaatan Aset untuk Masyarakat Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan terima kasih atas hibah aset tersebut dan menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengelola aset ini dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat. Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan apartemen tersebut untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga Surabaya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah menerima aset sitaan dari KPK dan memanfaatkannya sebagai lokasi koperasi Merah Putih.
Eri Cahyadi juga menambahkan bahwa aset yang diterima dari KPK akan diberi tanda khusus agar masyarakat mengetahui bahwa aset tersebut merupakan hasil sitaan korupsi yang dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ia berharap hibah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi akan berakibat pada penyitaan aset dan kerugian bagi pelaku.
Manfaat Hibah Aset
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Peningkatan ekonomi kerakyatan
- Menjadi sarana pencegahan korupsi
- Menjadi contoh bagi masyarakat