Eksploitasi Anak di Lombok Barat: Tersangka Prostitusi Jual Adik, Ternyata Korban Sejak SMP
Kasus prostitusi yang melibatkan ES alias Memy, seorang perempuan berusia 22 tahun asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap fakta yang memilukan. Memy, yang kini menjadi tersangka karena menjual adik kandungnya kepada seorang pengusaha, ternyata memiliki masa lalu kelam sebagai korban eksploitasi seksual sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut pengakuannya, Memy pertama kali terjerumus ke dalam dunia prostitusi saat berusia belasan tahun. Ia dijual oleh kakak sepupunya yang berinisial S. Modusnya, Memy diajak keluar dengan dalih makan bersama, namun kemudian ditinggalkan bersama seorang pria. Pria tersebut kemudian membawanya ke sebuah hotel di Mataram dan melakukan tindakan asusila. Memy mengaku berteriak dan menangis saat kejadian itu. Setelah kejadian tersebut, ia diberi uang sebesar Rp 200 ribu dan sebuah telepon genggam.
Setelah kejadian itu, Memy terus dieksploitasi oleh kakak sepupunya tersebut. Ia mengaku beberapa kali melayani pria yang sama, bahkan hingga menjalin hubungan selama setahun. Dari pengalaman traumatis tersebut, Memy kemudian mengenal dunia prostitusi dan melihatnya sebagai cara mudah untuk mendapatkan uang. Faktor lingkungan juga turut berperan dalam keterlibatannya dalam dunia prostitusi. Memy mengaku banyak teman sekolahnya yang juga melakukan hal serupa.
Saat ini, Memy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas kasus prostitusi yang melibatkan adik kandungnya yang berusia 13 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.