Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Fiskal Jelang Lebaran 2025

Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Fiskal Jelang Lebaran 2025

Dalam kurun waktu 11 hari di bulan Ramadhan 2025, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal strategis untuk meringankan beban masyarakat menjelang libur Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui akun Facebook resminya pada Rabu (12/3/2025), merinci sejumlah kebijakan tersebut yang bertujuan untuk mendorong daya beli dan kelancaran arus mudik Lebaran.

Salah satu kebijakan yang paling signifikan adalah penurunan harga tiket pesawat domestik. Pemerintah memberikan diskon sebesar 13-14 persen untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 dengan periode perjalanan 24 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mudik Lebaran dengan biaya yang lebih terjangkau. Diskon tiket pesawat ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif jalan tol dan transportasi umum. Penyesuaian tarif ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus mudik dan mengurangi biaya perjalanan bagi para pemudik. Pemerintah berupaya memastikan aksesibilitas transportasi yang terjangkau dan efisien selama periode mudik Lebaran.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, dan BUMD tetap sesuai jadwal. Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan stimulan ekonomi dan meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Pencairan THR tepat waktu menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan kesiapan finansial masyarakat.

Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pekerja informal, khususnya pengemudi ojek online dan kurir. Bonus Hari Raya diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional, terutama selama periode Ramadhan dan Lebaran. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor informal yang berperan penting dalam distribusi barang dan jasa.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang komprehensif, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tersebut pada Selasa (11/3/2025). THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS, P3K, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

Dengan diluncurkannya berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan libur Lebaran, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan-kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Ringkasan Kebijakan:

  • Diskon Tiket Pesawat: 13-14 persen, berlaku 24 Maret - 7 April 2025.
  • Penyesuaian Tarif Tol dan Transportasi: Menurunkan biaya perjalanan.
  • THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD: Dicairkan sesuai jadwal.
  • Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir: Meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.
  • THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara: Mencakup 9,4 juta penerima, dicairkan pada 17 Maret 2025 (THR) dan Juni 2025 (Gaji ke-13).