Pemerintah Pastikan Pensiunan Terima THR Lebaran 2025: Alokasi Dana Mencapai Rp 12,4 Triliun

Pemerintah Pastikan Pensiunan Terima THR Lebaran 2025: Alokasi Dana Mencapai Rp 12,4 Triliun

Pemerintah memastikan seluruh abdi negara, termasuk pensiunan, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2025. Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Kepastian ini memberikan angin segar bagi jutaan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Total sebanyak 9,4 juta aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada seluruh abdi negara atas dedikasinya.

Besaran alokasi anggaran untuk THR pensiunan dan penerima pensiun mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 12,4 triliun. Angka ini dialokasikan untuk sekitar 3,6 juta penerima pensiun, sebagaimana diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro. Pembayaran THR akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai mekanisme yang telah berlaku. Sebelum pencairan, satuan kerja diwajibkan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Proses ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana THR kepada para pensiunan.

Komponen THR pensiunan untuk tahun 2025 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besaran pensiun pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyesuaikan besaran gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir. Rinciannya sebagai berikut:

  • PNS Golongan I: Antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Perlu diingat bahwa besaran tersebut merupakan besaran gaji pokok pensiun dan belum termasuk komponen THR lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besaran THR pensiunan PNS 2025 secara keseluruhan akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat membantu meringankan beban para pensiunan dalam menyambut Lebaran 2025.

Langkah pemerintah dalam memastikan penyaluran THR kepada seluruh abdi negara, termasuk pensiunan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai jasa dan pengabdian mereka. Dengan alokasi dana yang signifikan, diharapkan penyaluran THR ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.