Ribuan Kemasan Minyakita di Cilacap Tak Sesuai Takaran: Satgas Pangan Temukan Pelanggaran Distribusi

Ribuan Kemasan Minyakita di Cilacap Tak Sesuai Takaran: Satgas Pangan Temukan Pelanggaran Distribusi

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng curah kemasan Minyakita. Dalam operasi inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Rabu (12 Maret 2025) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap, Satgas Pangan mengamankan sebanyak 4.272 kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran di sebuah toko di Kecamatan Nusawungu. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kolaborasi tim dengan Dinas Perdagangan setempat.

Berdasarkan pemeriksaan, kemasan Minyakita yang tertera 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 mililiter. Ketidaksesuaian takaran ini ditemukan pada produk dari dua perusahaan berbeda yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang. Kompol Guntar menekankan bahwa penyimpangan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar.

Lebih lanjut, Satgas Pangan juga menemukan indikasi pelanggaran dalam alur distribusi Minyakita. Sistem distribusi resmi melalui aplikasi Simirah milik Kementerian Perindustrian diduga diabaikan. Fakta di lapangan menunjukkan banyaknya Minyakita yang didistribusikan melalui jalur non-resmi, yakni para pedagang perantara (trader). Praktik ini menunjukkan adanya potensi manipulasi dan penyimpangan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

"Kami mengamankan barang bukti 4.272 kemasan Minyakita untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Kompol Guntar. "Penyelidikan akan fokus pada dua aspek utama: pertama, keaslian produk Minyakita itu sendiri; kedua, proses distribusi yang menyimpang dari alur resmi." Tim Satgas Pangan berencana untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk produsen Minyakita dan Kementerian Perindustrian, untuk menelusuri asal-usul produk dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Langkah selanjutnya meliputi verifikasi keaslian produk melalui uji laboratorium dan penelusuran jaringan distribusi ilegal. Polresta Cilacap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran guna melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Berikut poin-poin penting temuan Satgas Pangan:

  • Jumlah kemasan Minyakita yang diamankan: 4.272 kemasan
  • Lokasi penemuan: Toko di Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah
  • Penyimpangan: Isi kemasan tidak sesuai takaran (1 liter tertera, isi sekitar 800 ml)
  • Produsen: Dua perusahaan berbeda di Jakarta dan Tangerang
  • Pelanggaran Distribusi: Penggunaan jalur distribusi non-resmi, di luar aplikasi Simirah Kementerian Perindustrian.
  • Langkah selanjutnya: Penyelidikan keaslian produk dan penelusuran jaringan distribusi ilegal.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan, guna mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.