Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Ekonomi untuk Mendukung Masyarakat Jelang Lebaran

Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Ekonomi untuk Mendukung Masyarakat Jelang Lebaran

Jelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan serangkaian kebijakan ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan resminya pada Rabu (12/3/2025), memaparkan detail kebijakan-kebijakan tersebut yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangan selama periode liburan dan mudik Lebaran.

Salah satu kebijakan yang menonjol adalah penurunan harga tiket pesawat domestik. Pemerintah memberikan diskon sekitar 13-14% untuk tiket pesawat selama dua minggu, periode pembelian tiket berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya perjalanan bagi masyarakat yang hendak mudik atau berlibur.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan penurunan tarif jalan tol dan transportasi umum selama periode mudik Lebaran. Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan darat bagi para pemudik. Kebijakan ini melengkapi insentif penerbangan, demi memberikan kemudahan akses mobilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan, baik di sektor swasta maupun BUMN dan BUMD. Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para pekerja dan sekaligus diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat selama periode Lebaran. Hal ini dinilai penting untuk menggerakkan roda perekonomian.

Dalam upaya memberikan dukungan lebih luas, pemerintah juga mengimbau para penyedia layanan aplikasi transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir. Langkah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja sektor informal yang juga turut berkontribusi besar dalam perekonomian nasional, khususnya dalam memenuhi kebutuhan logistik selama periode Lebaran.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. THR akan dibayarkan mulai dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara dan diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran mereka selama periode Lebaran.

Secara keseluruhan, paket kebijakan ini dirancang secara komprehensif untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi libur panjang dan mudik Lebaran. Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.