Selebgram Berkedok Paranormal Ditangkap, Bisnis Narkoba Terbongkar
Selebgram Berkedok Paranormal Ditangkap, Bisnis Narkoba Terbongkar
Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang selebgram bernama Rafi Ramadhan, yang dikenal sebagai konsultan spiritual dengan basis pengikut yang cukup besar. Penangkapan ini menguak praktik ilegal yang terselubung di balik citra spiritual yang dibangun pelaku. Rafi Ramadhan, atau yang kerap disapa RR, ditangkap di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, yang berdekatan dengan padepokan miliknya, Padepokan Narakumbara.
Penyelidikan bermula dari kecurigaan aktivitas mencurigakan di akun Instagram @narakumbara_21. Tim IT Polsek Metro Gambir menelusuri informasi tersebut dan menemukan indikasi kuat transaksi narkoba jenis sabu. Langkah selanjutnya adalah penangkapan TH (21), karyawan Rafi Ramadhan di padepokan tersebut. Dari TH, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu sebagai barang bukti awal.
Penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan menghasilkan temuan signifikan berupa lima paket sabu tambahan dan daun sintetis. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan RR dalam jaringan peredaran narkoba. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan bahwa RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik aktivitas spiritual tersebut, tersembunyi bisnis haram peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Kompol Rezeki R. Respati memaparkan keterkaitan RR dengan tersangka lain, yaitu BR alias 'Bang Rembo', yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. RR diduga memesan sabu melalui TH, yang mendapatkan barang haram tersebut dari BR. Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menekankan bahaya praktik penyamaran ini. Para pelaku memanfaatkan profesi lain untuk mengelabui masyarakat dan memperluas jaringan peredaran narkoba. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya karena dapat menjerat lebih banyak korban.
Kedua tersangka, RR dan TH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan spiritualitas, namun menyembunyikan aktivitas ilegal di baliknya.
Kronologi Singkat:
- Penyelidikan berawal dari kecurigaan aktivitas akun Instagram @narakumbara_21.
- Penangkapan TH (21), karyawan Rafi Ramadhan, dan ditemukannya 2 paket sabu.
- Penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan dan ditemukannya 5 paket sabu tambahan dan daun sintetis.
- Penetapan Rafi Ramadhan dan TH sebagai tersangka.
- Pengejaran terhadap BR alias 'Bang Rembo' yang masih menjadi buron.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat maraknya selebgram yang memanfaatkan popularitas untuk berbagai aktivitas, termasuk yang berpotensi merugikan masyarakat. Pentingnya pengawasan dan edukasi publik terhadap modus operandi kejahatan yang terselubung menjadi poin krusial dalam mencegah kasus serupa di masa mendatang.