Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK di Sulawesi Tenggara: Jaminan Pembayaran Gaji Honorer Tetap Berlaku
Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK di Sulawesi Tenggara: Jaminan Pembayaran Gaji Honorer Tetap Berlaku
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan jaminan kepastian pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi, meskipun terdapat penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyusul penundaan pengangkatan yang telah memicu protes dari ribuan calon aparatur sipil negara (CASN). Gubernur memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan. Ia menekankan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, dan Pemprov Sultra tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap I sepenuhnya merupakan kebijakan nasional. Kita semua menunggu petunjuk teknis dari BKN. Namun, kami yakinkan masyarakat, solusi atas permasalahan ini sedang diupayakan," ujar Gubernur Andi, memberikan jaminan kepada para tenaga honorer yang tengah menantikan pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait pembayaran gaji honorer. Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi akan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pengangkatan CASN dan PPPK ditunda. Namun, Zanuriah menyatakan ketidaktahuan yang pasti mengenai pembayaran gaji honorer yang juga lulus seleksi CPNS dan PPPK, karena hal tersebut bukan berada dalam kewenangan BKD. BKD hanya mengurusi tenaga non-ASN.
"Pembayaran gaji honorer yang lulus seleksi tetap akan dibayarkan sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan BKN, selama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing masih mengalokasikan anggaran," jelas Zanuriah pada Rabu, 12 Maret 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS tahun 2024 kini dijadwalkan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK tahap I diundur hingga Maret 2026.
Penundaan ini telah memicu demonstrasi besar-besaran. Ribuan calon CPNS dan PPPK menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Sultra pada Senin, 10 Maret 2025. Mereka menyuarakan penolakan terhadap keputusan MenPAN-RB terkait penundaan pengangkatan dan mendesak DPRD Sultra untuk memfasilitasi aspirasi mereka agar Gubernur memastikan pembayaran gaji honorer sesuai surat edaran tertanggal 12 Desember 2024. Aksi ini menunjukkan keprihatinan dan tuntutan yang signifikan dari para calon ASN yang terdampak penundaan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini fokus pada upaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini, sambil menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan BKN dan MenPAN-RB akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan CPNS dan PPPK serta kesejahteraan tenaga honorer di Sulawesi Tenggara.
Rincian Penundaan Jadwal Pengangkatan:
- CPNS 2024: Awalnya Maret 2025, ditunda menjadi Oktober 2025.
- PPPK 2024 Tahap I: Awalnya Februari 2025, ditunda menjadi Maret 2026.
- PPPK 2024 Tahap II: Awalnya Juli 2025, ditunda menjadi Maret 2026.