Kejagung Selidiki Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Selidiki Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait beredarnya informasi mengenai sebuah grup WhatsApp bernama 'Orang-Orang Senang' yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan kontraktor kontraktor kerja sama (KKKS). Informasi tersebut pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina, di mana seorang anggota Komisi VI, Mufti Anam, menyebut adanya grup tersebut dan mengisyaratkan keterlibatan para pelaku korupsi di dalamnya. Mufti Anam dalam pernyataannya di RDP tersebut menyebut grup tersebut sebagai bukti adanya kesengajaan merugikan negara dan rakyat. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua kemungkinan keterkaitan grup tersebut dengan kasus korupsi yang tengah diproses.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung telah menerima informasi mengenai grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' dan tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran serta keterkaitannya dengan para tersangka kasus korupsi minyak mentah. "Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya," ujar Burhanuddin. Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri keberadaan grup tersebut dan perannya dalam kasus korupsi yang telah menjerat sembilan tersangka. Kejagung juga memastikan bahwa seluruh tersangka yang saat ini ditahan tidak memiliki akses terhadap alat komunikasi, sehingga komunikasi di dalam grup tersebut, jika memang ada, diduga telah terjadi sebelum penahanan dilakukan. "Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami," tambah Harli Siregar. Penyelidikan ini mencakup upaya untuk mengungkap potensi komunikasi dan koordinasi terselubung yang dilakukan para tersangka sebelum proses penahanan.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi ini berasal dari berbagai posisi penting di PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus korupsi yang melibatkan sembilan tersangka ini terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Kejagung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan berkomitmen untuk membawa para pelaku korupsi ke meja hijau. Investigasi terhadap grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' menjadi bagian penting dari upaya tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi para pelaku korupsi yang telah merugikan negara dan rakyat Indonesia.