Satgas Pangan Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyakita di Pasar Wonokromo: Volume Berkurang, Harga Meroket

Satgas Pangan Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyakita di Pasar Wonokromo: Volume Berkurang, Harga Meroket

Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik kecurangan yang terjadi dalam distribusi dan penjualan Minyakita di Pasar Wonokromo, Surabaya. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan untuk mengawasi harga dan ketersediaan bahan pokok, menemukan adanya penyimpangan volume dan harga jual minyak goreng bersubsidi tersebut. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan AZ, mengungkapkan temuan mengejutkan pada Rabu, 12 Maret 2025. Minyakita kemasan 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, ternyata hanya berisi 850 ml. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan volume secara signifikan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain penyimpangan volume, tim Satgas Pangan juga menemukan pelanggaran terkait harga jual. Minyakita yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, dijual dengan harga Rp 17.000 per liter di Pasar Wonokromo. Kenaikan harga ini semakin memperberat beban masyarakat, khususnya di tengah persiapan memasuki bulan Ramadhan. AKBP Irwan Kurniawan AZ menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, menelusuri rantai distribusi mulai dari produsen hingga distributor tingkat tiga untuk mengungkap aktor di balik praktik curang tersebut. Sejauh ini, tiga perusahaan telah diperiksa terkait kasus ini: UD Jaya Abadi yang diduga melakukan pelanggaran volume, sementara Wilmar dan Mega Jaya ditemukan memiliki kelebihan isi dalam kemasan 1 liter.

Meskipun ditemukan kasus kecurangan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memberikan penegasan bahwa stok bahan pokok di Pasar Wonokromo secara umum masih terpantau aman. Dirmanto menyatakan bahwa kebutuhan sembako, termasuk Minyakita, masih dalam kondisi tercukupi. Namun, temuan ini tetap menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kecurangan tersebut. AKBP Irwan Kurniawan AZ memberikan imbauan kepada para pedagang untuk menghindari praktik-praktik curang, terutama menjelang dan selama bulan Ramadhan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan hal serupa. Polda Jatim tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan, khususnya yang berkaitan dengan barang subsidi seperti Minyakita.

Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan tidak hanya fokus pada aspek kuantitas dan harga, tetapi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya praktik monopoli atau kartel yang mempengaruhi harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Berikut poin-poin penting temuan Satgas Pangan:

  • Pengurangan volume Minyakita kemasan 1 liter hingga 150 ml.
  • Penjualan Minyakita di atas HET (Rp 17.000/liter).
  • Tiga perusahaan telah diperiksa terkait kecurangan tersebut.
  • UD Jaya Abadi diduga melakukan pelanggaran volume.
  • Stok bahan pokok di Pasar Wonokromo terpantau aman.
  • Polda Jatim berkomitmen menindak tegas pelaku kecurangan.
  • Imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kecurangan.