Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal dengan Ahok, pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa Ahok akan memberikan keterangan sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB.

Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat sembilan tersangka. Keenam tersangka dari jajaran direksi dan manajemen subholding Pertamina yang telah ditetapkan adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menaksir potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemeriksaan terhadap Ahok diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut alur dan mekanisme dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.

Proses hukum yang tengah berjalan ini menandai komitmen Kejagung dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya di sektor energi dan BUMN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Publik pun menantikan hasil dari proses hukum ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.