Penyelidikan Kasus Narkoba Selebgram Rafi Ramadhan: Polisi Kejar Pemasok Berinisial 'Bang Rembo'
Penyelidikan Kasus Narkoba Selebgram Rafi Ramadhan: Polisi Kejar Pemasok Berinisial 'Bang Rembo'
Kepolisian Jakarta Pusat tengah gencar memburu pemasok narkotika jenis sabu yang diduga telah memasok selebgram Rafi Ramadhan. Identitas pemasok tersebut, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), hanya diketahui berinisial BR dan dikenal dengan sebutan 'Bang Rembo'. Pengungkapan identitas dan penangkapan 'Bang Rembo' menjadi fokus utama penyelidikan pasca penangkapan Rafi Ramadhan. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut keterangan kepolisian, alur peredaran sabu tersebut bermula dari 'Bang Rembo' yang menjual sabu kepada Taufik Hidayat (21), seorang karyawan Padepokan Narakumbara. Taufik kemudian melanjutkan rantai distribusi tersebut dengan mengedarkan sabu kepada Rafi Ramadhan. Motif Rafi Ramadhan mengonsumsi sabu, berdasarkan pengakuannya kepada pihak berwajib, adalah untuk meningkatkan rasa percaya diri dalam menjalankan praktik pengobatan alternatifnya. Rafi diketahui menawarkan berbagai layanan pengobatan, termasuk pengisian keselamatan atau kekebalan, pembukaan aura, pelet, dan penjualan benda-benda yang diklaim bertuah. Konsumsi sabu dilakukan secara rutin oleh Rafi, berbarengan dengan kegiatan penerimaan pasien. Pihak kepolisian menduga bahwa pengaruh narkotika tersebut dapat meningkatkan kepercayaan diri Rafi dalam meyakinkan para pasiennya akan khasiat pengobatan yang ditawarkannya. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif penggunaan narkoba terhadap kredibilitas dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total sekitar 1,67 gram dan 0,71 gram daun kering jenis sintetis. Atas perbuatannya, Rafi Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat. Proses hukum terhadap Rafi Ramadhan terus berlanjut, dan kini fokus penyelidikan dialihkan pada penangkapan 'Bang Rembo' untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan distribusi di baliknya. Langkah-langkah investigasi intensif terus dilakukan untuk melacak keberadaan 'Bang Rembo' dan mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Penangkapan Rafi Ramadhan: Selebgram Rafi Ramadhan ditangkap karena kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.
- Peran 'Bang Rembo': 'Bang Rembo' (BR) diduga sebagai pemasok utama sabu ke dalam jaringan ini dan masih dalam pengejaran kepolisian.
- Peran Taufik Hidayat: Taufik Hidayat, karyawan Padepokan Narakumbara, bertindak sebagai perantara dalam distribusi sabu dari 'Bang Rembo' ke Rafi Ramadhan.
- Motif Penggunaan Narkoba: Rafi Ramadhan mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam praktik pengobatan alternatifnya.
- Barang Bukti: Polisi menyita sabu dan daun kering sintetis sebagai barang bukti.
- Pasal yang Diterapkan: Rafi Ramadhan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
- Kelanjutan Penyelidikan: Penyelidikan berfokus pada penangkapan 'Bang Rembo' dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.