Pengawasan MinyaKita di Lumajang Dihadang Penolakan Pedagang, Temuan Harga Jual Melebihi HET
Pengawasan MinyaKita di Lumajang Dihadang Penolakan Pedagang, Temuan Harga Jual Melebihi HET
Tim gabungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang dan Satreskrim Polres Lumajang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Baru pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidak tersebut difokuskan pada pengecekan ketersediaan dan kepatuhan penjualan MinyaKita, menyusul temuan penyimpangan takaran di beberapa wilayah. Namun, operasi pengawasan tersebut menemui kendala berupa penolakan dari para pedagang di Pasar Baru.
Dalam kunjungan ke beberapa toko, tim pengawas mengalami penolakan ketika hendak memeriksa stok MinyaKita. Salah satu pedagang menolak pemeriksaan dan bahkan menolak menjual MinyaKita kepada petugas dengan alasan penjualan minyak goreng hanya dilakukan secara paket, yang terdiri dari beberapa merek minyak goreng, termasuk MinyaKita. Ironisnya, tumpukan karton MinyaKita terlihat jelas di depan toko tersebut. Kondisi serupa terjadi di toko berikutnya, dengan pedagang yang menyatakan tidak menyediakan MinyaKita. Rudi, staf Perdagangan Diskopindag Lumajang, menduga penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran para pedagang terhadap jumlah petugas yang tergolong banyak. Ia menjelaskan, "Mungkin gak mau disidak takut, sebenarnya kalau MinyaKita ada terus, mungkin karena saking banyaknya yang datang mungkin grogi." Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan insiden ini kepada pimpinan Diskopindag untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi terhadap pedagang yang menolak pemeriksaan.
Setelah beberapa kali penolakan, tim akhirnya menemukan toko yang bersedia diperiksa. Dari sejumlah sampel MinyaKita yang diambil, baik dari kemasan botol maupun isi ulang, hanya satu sampel yang langsung diperiksa di lokasi. Hasilnya menunjukkan kesesuaian isi MinyaKita dengan takaran yang tertera di kemasan, bahkan melebihi 1 liter. Sementara sampel lainnya akan diperiksa di kantor Diskopindag karena keterbatasan alat ukur yang hanya dapat digunakan sekali pakai. "Temuan kami sesuai, malah lebih 10 mililiter, yang lain kami akan periksa di kantor karena gelas ukurnya harus dibersihkan dulu sebelum dipakai lagi," jelas Rudi.
Selain masalah penolakan pemeriksaan, sidak tersebut juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga jual MinyaKita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Firdaus Nugraha Wiratama, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lumajang, mengungkapkan selisih harga antara HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter dengan harga jual di pasaran yang mencapai Rp 16.000 bahkan hingga Rp 18.000 per liter. Meskipun demikian, Firdaus menyatakan bahwa stok MinyaKita di Pasar Baru tergolong aman dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng tersebut. "Ada selisih sedikit memang dari HET, tapi stoknya aman jadi masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan barangnya," ungkap Firdaus.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi dan harga MinyaKita di Kabupaten Lumajang. Penolakan pedagang terhadap pemeriksaan oleh petugas menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. Langkah-langkah yang lebih terukur dan sistematis diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melindungi konsumen dari praktik penjualan yang tidak sesuai HET. Perlu dikaji juga strategi yang lebih efektif dalam mengatasi hambatan pengawasan di lapangan, guna memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.