Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan di Karo, Sumatera Utara
Empat Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan Diringkus di Karo
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus empat pelaku perampokan yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/03/2025) di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, ini menandai berakhirnya aksi kejahatan yang meresahkan tersebut. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial PB (39) dan YG (37), warga Berastagi; R (39), warga Pematang Siantar; serta RBP (28), warga Medan.
Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, Ganda Gurusinga, yang menjadi korban penyekapan dan pemerasan oleh para pelaku. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik. RBP, salah satu pelaku, terlebih dahulu mengajak korban untuk bertemu di villa dengan iming-iming penggunaan narkotika jenis sabu dan permainan judi online. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyanggupi ajakan tersebut.
Setibanya di villa, korban diajak ke sebuah kamar untuk mengonsumsi sabu. Namun, situasi berubah drastis ketika tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk ke kamar tersebut. Dengan menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata api jenis softgun, mereka mengancam korban dan memerintahkannya untuk tiarap. Para pelaku kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam, dompet, uang tunai, dan sepeda motor.
Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku tak cukup sampai di situ. Mereka kemudian memaksa korban untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp 30 juta. Namun, upaya pemerasan ini gagal setelah korban menghubungi istrinya dan menceritakan kejadian tersebut. Sang istri pun menolak permintaan tebusan dan meminta untuk bertemu di kantor polisi. Para pelaku, yang panik, kemudian membawa korban berkeliling, namun akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang milik korban tetap disita sebagai jaminan.
Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanah Karo. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kepada para pelaku yang bersembunyi di Villa Gunung Mas. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku memberikan perlawanan dan mengabaikan tembakan peringatan polisi. Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan keempat pelaku dengan menembak kaki mereka.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata airgun yang telah dimodifikasi sehingga dapat digunakan untuk menembakkan peluru tajam. Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kejahatan yang memanfaatkan kedok sebagai aparat penegak hukum dan kejahatan yang melibatkan penggunaan narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Senjata Airgun yang dimodifikasi
- Telepon genggam korban
- Dompet korban
- Uang tunai
- Sepeda motor korban
- Narkotika jenis sabu (jumlah belum disebutkan)
Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan. Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan licik.