Penyunatan Minyakita: Dua Perusahaan di Solo Terlibat, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Penyunatan Minyakita: Dua Perusahaan di Solo Terlibat, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengungkap temuan terbaru terkait praktik kecurangan isi kemasan Minyakita. Dua perusahaan di Solo, Jawa Tengah, teridentifikasi turut serta dalam praktik ‘penyunatan’ Minyakita, mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi sekitar 700-800 mililiter. Temuan ini menambah daftar perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, sebelumnya tiga perusahaan telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penindakan hukum. Pengungkapan ini disampaikan Wamentan Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Wamentan Sudaryono memaparkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kemarahannya atas praktik tersebut. Presiden Prabowo menekankan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia, termasuk pelaku penyunatan Minyakita. Ketegasan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah potensi praktik serupa di masa mendatang. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. "Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang merugikan rakyat, akan ditindak tegas," tegas Wamentan menirukan pernyataan Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono menjelaskan pesan Presiden Prabowo yang memerintahkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sesaat dengan mengorbankan rakyat. Praktik mengurangi volume atau kualitas produk merupakan kejahatan yang jelas dan harus dihentikan. Presiden Prabowo menginginkan agar masyarakat mendapatkan produk dan layanan yang berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan, tanpa adanya kecurangan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk Minyakita sesuai standar yang ditetapkan, demi melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.
Sebelumnya, kasus kelangkaan dan lonjakan harga Minyakita pada tahun 2024 hingga awal 2025 telah menjadi sorotan publik. Harga Minyakita di pasaran mencapai Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, permasalahan Minyakita tidak hanya berhenti pada kelangkaan dan kenaikan harga. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga telah menemukan adanya indikasi kecurangan isi kemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang mengungkap tiga perusahaan produsen Minyakita yang terbukti melakukan penyunatan isi kemasan.
Berikut daftar tiga perusahaan yang sebelumnya telah teridentifikasi melakukan penyunatan isi kemasan Minyakita:
- PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah
- PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang
Dengan penemuan dua perusahaan baru di Solo, kasus ini semakin memperkuat urgensi penegakan hukum yang tegas dan komprehensif untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik curang serupa terjadi kembali di masa depan. Pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran serta menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.