Revisi UU TNI: Usulan Pemerintah Soal Usia Pensiun Prajurit Menuai Perdebatan

Revisi UU TNI: Usulan Pemerintah Soal Usia Pensiun Prajurit Menuai Perdebatan

Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang TNI yang memicu diskusi hangat di Komisi I DPR RI. Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah usulan perubahan skema usia pensiun bagi prajurit TNI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan agar presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat. Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah untuk revisi UU TNI.

"Usulan ini memberikan diskresi kepada Presiden untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat yang belum memasuki usia pensiun," jelas Hasanuddin saat membacakan isi DIM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Lebih lanjut, usulan pemerintah juga mengatur usia pensiun untuk pangkat lain. Usulan tersebut merinci usia pensiun sebagai berikut:

  • Tamtama: 56 tahun
  • Bintara: 57 tahun
  • Perwira Letnan Dua hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
  • Kolonel: 59 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Satu: Maksimal 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun

Namun, Hasanuddin menyoroti kurangnya detail dan penjelasan dalam DIM yang diajukan pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dalam rapat pembahasan selanjutnya agar Komisi I DPR dapat memahami konsekuensi dari setiap usulan tersebut. "DIM dari pemerintah ini masih kurang penjelasan. Nantinya, setiap poin harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan ambiguitas," tegas politikus PDI-P tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menambahkan bahwa revisi UU TNI juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Revisi ini mengusulkan penambahan masa dinas hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira. Lebih jauh, masa kedinasan dapat diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional tertentu. "Langkah ini diambil untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit dengan jabatan fungsional," ujar Laksono.

Revisi UU TNI juga berencana mengubah aturan penempatan prajurit, mengingat peningkatan kebutuhan penempatan prajurit TNI di berbagai kementerian/lembaga. Laksono menjelaskan bahwa kelebihan sumber daya manusia di TNI dapat dimanfaatkan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di kementerian/lembaga, sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dapat ditingkatkan. Namun, usulan perubahan usia pensiun ini memicu perdebatan yang memerlukan kajian mendalam agar dapat diputuskan secara bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kebutuhan negara maupun kesejahteraan prajurit itu sendiri. Proses pembahasan revisi UU TNI ini masih terus berlanjut dan diharapkan akan menghasilkan peraturan yang seimbang dan berdampak positif bagi TNI dan negara.