Polisi Makassar Tangkap 27 Pelaku Teror Busur Selama Ramadhan, Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

27 Pelaku Teror Busur di Makassar Ditangkap, Motifnya Iseng dan Ingin Menebar Ketakutan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil meringkus 27 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi teror menggunakan anak panah busur selama bulan Ramadhan. Serangkaian aksi kekerasan yang meresahkan warga Makassar ini berakhir dengan penangkapan para pelaku yang dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait serangan-serangan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di bulan suci Ramadhan. Aksi brutal ini mengakibatkan delapan korban luka-luka, termasuk seorang anggota kepolisian dan beberapa warga sipil.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Rabu (12/3/2025), menyampaikan bahwa para tersangka, yang berasal dari berbagai kelompok pemuda, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yaitu maksimal 7 hingga 15 tahun penjara. Kombes Arya menjelaskan, para pelaku yang sebagian besar masih berstatus pelajar, putus sekolah, dan pengangguran, telah melakukan aksi teror di berbagai wilayah Kota Makassar, meliputi Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini.

Motif Aksi Teror Busur

Lebih lanjut, Kombes Arya mengungkapkan bahwa motif di balik aksi teror busur yang dilakukan oleh para pemuda tersebut dilandasi oleh tindakan iseng dan niat untuk menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Tidak ada motif politik atau ideologi yang melatarbelakangi aksi kekerasan ini. Menurut keterangan polisi, para pelaku sering berkumpul, dan saat bertemu dengan kelompok lain seringkali timbul rasa tidak suka tanpa sebab yang jelas, sehingga memicu aksi pembusuran secara spontan. Hal ini menunjukkan adanya masalah sosial yang mendasari tindakan kriminal tersebut.

Barang Bukti dan Tersangka

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya, antara lain:

  • Anak panah busur
  • Katapel
  • Parang
  • Batu

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi teror tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

Dampak Aksi Teror

Aksi teror busur ini telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pembinaan terhadap para pemuda agar hal serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Pihak berwajib berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulannya, penangkapan 27 pelaku teror busur ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas.