Pemerintah Targetkan 30 Kota Besar Manfaatkan Sampah Jadi Energi Terbarukan pada 2029
Pemerintah Targetkan 30 Kota Besar Manfaatkan Sampah Jadi Energi Terbarukan pada 2029
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target ambisius dalam pengelolaan sampah nasional. Sebanyak 30 kota besar di Indonesia diproyeksikan mampu mengolah sampah menjadi sumber energi terbarukan, baik listrik maupun bahan bakar minyak (BBM), pada tahun 2029. Inisiatif ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah yang semakin menggunung di berbagai daerah dan sekaligus membuka peluang pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa setiap kota yang tergabung dalam program ini ditargetkan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 20 megawatt. Strategi ini difokuskan pada kota-kota besar sebagai langkah awal yang strategis dalam implementasi program pengelolaan sampah berbasis energi. "Pemetaan prioritas difokuskan pada kota-kota besar," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). "Targetnya sekitar 30 kota besar, dan masing-masing kota diharapkan mampu menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik."
Teknologi pirolisis akan menjadi kunci dalam pengolahan sampah plastik menjadi BBM. Sementara itu, sampah organik akan diolah menjadi bioenergi, baik biogas maupun biomassa. Kementerian ESDM masih terus merumuskan detail teknis pengolahan sampah organik ini. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya, termasuk sampah, untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Untuk mendukung program ini, pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru. Perpres ini akan mengatur secara komprehensif tata kelola sampah terpadu, dengan menekankan pada pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam proses pengolahannya. Regulasi ini menjadi krusial mengingat masih banyaknya daerah yang menghadapi permasalahan sampah yang belum tertangani secara optimal. Saat ini, setidaknya 538 kabupaten/kota di Indonesia masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai solusi utama, tanpa disertai proses pengolahan yang memadai.
Perpres tersebut diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang jelas dan terukur, sehingga pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban ekonomi daerah, melainkan dapat diubah menjadi peluang ekonomi baru melalui pemanfaatannya sebagai sumber energi terbarukan. Keberhasilan program ini akan berkontribusi signifikan terhadap pengurangan volume sampah di TPA, penurunan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan ketahanan energi nasional. Implementasi program ini membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
Tantangan yang Dihadapi:
- Implementasi Teknologi: Penggunaan teknologi pirolisis dan bioenergi membutuhkan investasi yang signifikan dan keahlian teknis yang mumpuni.
- Sosialisasi dan Edukasi: Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik perlu ditingkatkan melalui program sosialisasi dan edukasi yang intensif.
- Koordinasi antar Lembaga: Kolaborasi yang kuat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini.
- Pengelolaan Sampah yang Terintegrasi: Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemanfaatannya.
Program ini menandai langkah penting Indonesia menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Suksesnya program ini akan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatasi permasalahan sampah dan memanfaatkannya sebagai sumber energi terbarukan.