Pengusaha Minyak Goreng di Tangerang Ditangkap, Diduga Manipulasi Takaran dan Jual di Bawah HET

Pengusaha Minyak Goreng di Tangerang Ditangkap, Diduga Manipulasi Takaran dan Jual di Bawah HET

Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam perdagangan minyak goreng di Kabupaten Tangerang. Aawaludin (38), pemilik dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, ditangkap pada Rabu, 12 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas dugaan manipulasi takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih. Praktik curang tersebut mengakibatkan konsumen dirugikan karena mendapatkan produk dengan isi yang jauh lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa Aawaludin terbukti mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan isi kemasan mencapai 280 hingga 300 mililiter per botol. Seharusnya setiap botol berukuran 1 liter, namun yang ditemukan hanya berkisar antara 716 hingga 750 mililiter. Lebih lanjut, AKBP Wiwin menambahkan bahwa usaha pengemasan minyak goreng milik Aawaludin beroperasi tanpa legalitas yang lengkap. Hal ini mencakup kekurangan izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan SPPT SNI (Standar Nasional Indonesia). Kondisi ini semakin memperparah pelanggaran yang dilakukan pelaku.

Modus operandi yang digunakan Aawaludin cukup licik. Ia menjual produk minyak goreng kemasan tersebut ke sejumlah agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita dijual Rp14.500 per liter (HET Rp15.700), sementara Djernih dijual Rp182.000 per karton (isi 12 botol ukuran 900 mililiter). Praktik ini tentunya merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Sumber minyak goreng curah yang digunakan oleh Aawaludin berasal dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Petugas mengamankan sekitar 7-8 ton minyak goreng yang telah dikemas dalam 800 karton (600 karton Minyakita dan 200 karton Djernih). Selain itu, ditemukan juga sekitar 13 ton minyak mentah atau curah yang siap dikemas. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kecurangan, seperti mesin pompa penakaran dan penampungan minyak goreng, turut disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Aawaludin dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat (1). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi.