WNI Ditangkap di Singapura Atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Pesawat
WNI Ditangkap di Singapura Atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Pesawat
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap pihak berwenang Singapura pada Kamis, 23 Januari 2025, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual di dalam pesawat. Insiden tersebut terjadi selama penerbangan menuju Singapura, di mana pelaku diduga memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari yang sedang menjalankan tugasnya. Kejadian ini telah memicu respon cepat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura yang langsung memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada WNI tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Singapura, insiden bermula ketika pelaku, yang identitasnya dirahasiakan, membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada pramugari tersebut. Sebelum melakukan tindakan tersebut, ia dilaporkan telah menutupi dirinya dengan selimut dan mengaktifkan fitur perekaman video pada ponselnya. Pramugari yang merasa terganggu dan dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya. Setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, pelaku langsung ditangkap dan ponselnya disita sebagai barang bukti.
Proses penyelidikan dan penuntutan kasus ini berjalan cepat. Pihak Kepolisian Singapura menegaskan sikap tegas mereka terhadap segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang terjadi di tempat umum dan melibatkan pelecehan terhadap individu yang sedang menjalankan tugasnya. Mereka menekankan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Kepolisian Singapura, yang menegaskan bahwa tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan, baik di pesawat maupun di tempat umum lainnya, tidak akan ditolerir.
KBRI Singapura, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi telah memberikan bantuan dan koordinasi penuh kepada WNI yang terlibat. KBRI telah melakukan konsultasi dengan WNI tersebut dan keluarganya pada tanggal 10 Februari 2025. Lebih lanjut, KBRI juga aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tidak berlarut-larut, serta untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi WNI tersebut. Sidang kasus ini dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan dakwaan yang dilayangkan berdasarkan Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya, jika terbukti bersalah. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tegas terhadap tindakan pelecehan seksual di ruang publik, serta peran penting perwakilan diplomatik dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada warga negara mereka di luar negeri.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: WNI berusia 23 tahun
- Lokasi kejadian: Dalam pesawat menuju Singapura
- Korban: Pramugari
- Tindakan pelaku: Membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelamin
- Bukti: Ponsel pelaku yang merekam kejadian
- Dakwaan: Pelanggaran seksual (Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871)
- Hukuman potensial: Penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya
- Peran KBRI Singapura: Memberikan bantuan dan koordinasi kepada WNI
- Sikap Kepolisian Singapura: Tegas menindak kejahatan seksual