Permohonan Pembebasan Lahan Warga Bantaran Sungai Bekasi: Antara Risiko Banjir dan Hak Kepemilikan
Permohonan Pembebasan Lahan Warga Bantaran Sungai Bekasi: Antara Risiko Banjir dan Hak Kepemilikan
Warga Kampung Babelan RT 20 RW 001, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah untuk membebaskan lahan tempat tinggal mereka yang terletak di bantaran Sungai Bekasi. Desakan ini muncul sebagai respons atas ancaman banjir yang terus menerus mengancam keselamatan dan kehidupan mereka. Rusmini (52), salah satu warga yang tinggal di lokasi tersebut, mengungkapkan rasa lelahnya berhadapan dengan banjir yang kerap merendam rumahnya. Selama 12 tahun bermukim di lokasi tersebut, Rusmini melihat rumahnya semakin terancam karena pengikisan tanah akibat banjir. Jarak rumahnya yang semula 30 meter dari sungai kini hanya tersisa 10-15 meter. Ketakutan akan risiko banjir yang semakin tinggi mendorongnya untuk meminta pembebasan lahan dan relokasi ke tempat yang lebih aman. Rusmini memiliki sertifikat rumah yang sah, sehingga ia berharap proses pembebasan lahan dapat dipertimbangkan pemerintah.
Senada dengan Rusmini, Maria Ulfa (45) juga menyampaikan permohonan yang sama. Ia telah tinggal di bantaran sungai selama 20 tahun dan juga memiliki sertifikat tanah resmi. Kedekatan rumahnya dengan sungai yang semakin menyempit menambah kekhawatirannya akan bahaya banjir, terutama banjir dadakan yang dapat mengancam keselamatan keluarganya. Ia berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi relokasi ke tempat yang terbebas dari ancaman banjir. Permohonan warga ini tidak terlepas dari rencana normalisasi Sungai Bekasi yang sedang berjalan. Hal ini menjadi pertimbangan penting karena banyak bangunan, mulai dari rumah hingga warung, berdiri di bantaran sungai tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah merespon permohonan warga tersebut. Beliau menyatakan kesiapannya untuk bernegosiasi dengan pemilik rumah di bantaran sungai, dengan mempertimbangkan kepemilikan lahan yang sah. Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kelancaran proyek normalisasi sungai tanpa mengabaikan hak dan kepentingan warga. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penetapan status daerah aliran sungai (DAS) akan dibahas dalam rapat yang melibatkan Gubernur Jawa Barat, Menteri ATR/BPN, dan Kementerian PUPR. Rapat tersebut direncanakan akan berlangsung pada hari Senin. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan pusat tengah berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi warga yang terdampak. Hasil dari negosiasi dan rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga bantaran Sungai Bekasi terkait nasib lahan dan tempat tinggal mereka di masa mendatang. Tantangan yang ada adalah menyeimbangkan antara upaya pengendalian banjir dan penegakan hak kepemilikan warga.
- Warga Kampung Babelan: Rusmini dan Maria Ulfa menjadi perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi pembebasan lahan.
- Masalah Utama: Banjir yang terus menerus mengancam pemukiman warga.
- Solusi yang Dicari: Pembebasan lahan dan relokasi ke tempat yang aman.
- Legalitas: Warga memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
- Pihak Terkait: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR.
- Rencana Normalisasi Sungai Bekasi: Proyek ini menjadi latar belakang utama dari permohonan warga.
- Negosiasi: Gubernur Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan negosiasi dengan warga.