Dua Puluh Sembilan Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Pertanyakan Aturan Royalti Konser
Gugatan Royalti Konser: Dua Puluh Sembilan Musisi Indonesia Ajukan Judicial Review UU Hak Cipta
Sejumlah musisi ternama Indonesia, berjumlah 29 orang, telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 ini berfokus pada pasal-pasal yang mengatur pembayaran royalti konser, yang dianggap menghambat hak ekonomi para musisi dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktiknya. Para penggugat, yang mencakup nama-nama besar seperti Raisa Andriana, Armand Maulana, Ariel Noah, dan Vina Panduwinata, menganggap aturan yang berlaku saat ini tidak adil dan merugikan para pencipta karya.
Daftar lengkap musisi penggugat meliputi:
-
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
-
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
-
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
-
- Dwi Jayati (Titi DJ)
-
- Judika Nalom Abadi Sihotang
-
- Bunga Citra Lestari (BCL)
-
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
-
- Raisa Andriana
-
- Nadin Amizah
-
- Bernadya Ribka Jayakusuma
-
- Anindyo Baskoro (Nino)
-
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
-
- Afgansyah Reza (Afgan)
-
- Ruth Waworuntu Sahanaya
-
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
-
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
-
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
-
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
-
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
-
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
-
- Mario Ginanjar
-
- Teddy Adhytia Hamzah
-
- David Bayu Danang Joyo
-
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
-
- Hatna Danarda (Arda)
-
- Ghea Indrawari
-
- Rendy Pandugo
-
- Gamaliel Krisatya
-
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
Inti Gugatan dan Pasal-Pasal yang Digugat
Para musisi mempersoalkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, terutama yang terkait dengan mekanisme pembayaran royalti konser. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan interpretasi yang ambigu dan merugikan pencipta karya. Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Para penggugat mencontohkan kasus-kasus seperti sengketa antara Sammy Simorangkir dan Badai, serta Agnez Mo dan Ari Bias, sebagai contoh nyata ketidakjelasan dan dampak negatif dari pasal-pasal tersebut terhadap hak ekonomi para musisi. Mereka menekankan fokus gugatan pada hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dan menyarankan agar mekanisme pembayaran royalti lebih jelas dan menguntungkan para pencipta lagu.
Dalam permohonan mereka, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang pasal-pasal yang dipermasalahkan, agar lebih mengakomodasi hak-hak ekonomi para musisi, serta menjamin kepastian hukum dalam pembayaran royalti konser. Mereka berharap putusan MK dapat memperbaiki kerancuan dalam UU Hak Cipta dan memberikan keadilan bagi para pencipta lagu di Indonesia. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang lebih jelas dan melindungi hak-hak para musisi dalam memperoleh royalti yang layak atas karya mereka.