Pria Lansia di Wonogiri Ditahan Atas Tuduhan Pencabulan terhadap Dua Remaja
Pria Lansia di Wonogiri Ditahan Atas Tuduhan Pencabulan terhadap Dua Remaja
Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (60), warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan pencabulan terhadap dua remaja perempuan yang merupakan kakak beradik. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang disampaikan oleh keluarga korban kepada pihak berwajib. Kasus ini terungkap pada awal Maret 2025, setelah seorang tetangga mencurigai aktivitas tersangka di rumah korban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, peristiwa tersebut terkuak ketika seorang tetangga menemukan tersangka M berada di dalam rumah korban dalam keadaan tertutup bersama kedua korban, MAR (16) dan ELN (13). Kecurigaan tetangga tersebut berujung pada pengakuan tersangka yang telah melakukan pencabulan terhadap kedua remaja tersebut secara berulang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak tahun 2024. Hubungan tersangka dengan korban diketahui cukup dekat, mengingat tersangka sering mengantar jemput kedua korban ke sekolah.
Motif pencabulan, menurut keterangan polisi, adalah iming-iming uang yang diberikan tersangka kepada korban. Tindakan tersangka yang memanfaatkan kepercayaan keluarga korban dan posisi dekatnya sebagai tetangga semakin memperburuk situasi. Setelah laporan diterima oleh Polsek Slogohimo, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka M.
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan seksual, khususnya terhadap anak dan remaja. Peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak sangatlah krusial. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan seksual kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan.
Kronologi Kejadian:
- Awal Maret 2025: Seorang tetangga mencurigai aktivitas tersangka M di rumah korban dan menemukan tersangka bersama kedua korban di dalam rumah dalam keadaan tertutup.
- Pengakuan Tersangka: Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
- Laporan ke Pihak Berwajib: Tetangga korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
- Penangkapan Tersangka: Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek Slogohimo, yang kemudian menangkap tersangka M.
- Proses Penyidikan: Tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum: Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.