Prostitusi Gang Royal Kembali Terungkap: Faktor Ekonomi dan Koordinasi Antar Instansi Jadi Sorotan
Prostitusi Gang Royal Kembali Terungkap: Faktor Ekonomi dan Koordinasi Antar Instansi Jadi Sorotan
Praktik prostitusi di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penggerebekan pada Selasa, 11 Maret 2025. Penggerebekan ini menjadi sorotan mengingat kawasan tersebut sebelumnya telah dibongkar total pada tahun 2023. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama kebangkitan kembali aktivitas prostitusi di lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan sosial yang mendasari praktik ilegal ini, dan membutuhkan solusi yang lebih terintegrasi.
Sebanyak 11 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari Gang Royal, sementara tiga lainnya ditangkap di Jalan TB Angke Pesing, Grogol Petamburan. Total 14 orang terjaring dalam operasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, bersama jajarannya, Dinas Sosial, dan aparat TNI. Operasi ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Momen penggerebekan yang berlangsung pada malam hari itu diabadikan dan diunggah melalui akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, menunjukkan sejumlah wanita yang diduga PSK dibawa petugas dari lokasi yang gelap dan minim penerangan, bahkan terdengar suara tangisan dan perlawanan dari beberapa individu yang coba melarikan diri.
Satriadi menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar instansi terkait untuk mencegah terulangnya praktik prostitusi di Gang Royal. Langkah yang akan diambil meliputi kerja sama dengan pihak kelurahan, RT, dan tokoh agama setempat. Strategi ini diharapkan mampu memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi akar permasalahan, bukan hanya sebatas penindakan. Diduga, praktik prostitusi di lokasi tersebut beroperasi di bawah kedok 'warung kopi', sebuah modus operandi yang menunjukkan upaya penyamaran yang perlu diwaspadai.
Berulang kali dibongkar, baik pada tahun 2021 maupun 2023, kemunculan kembali praktik prostitusi di Gang Royal menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi penanggulangan yang telah diterapkan sebelumnya. Perlu diteliti lebih dalam mengenai efektifitas sanksi, akses pada program pemberdayaan ekonomi bagi para PSK, dan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tidak mendukung praktik-praktik ilegal seperti ini. Keberhasilan dalam memberantas praktik prostitusi di Gang Royal tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan pembinaan secara terpadu dan berkelanjutan, serta pemahaman komprehensif atas faktor-faktor sosial ekonomi yang mendasarinya. Operasi ini juga dijelaskan sebagai upaya menjaga situasi ketentraman pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1446 H.
Daftar temuan penting dalam operasi penggerebekan:
- 14 orang terjaring (11 dari Gang Royal, 3 dari Jalan TB Angke Pesing).
- Modus operandi menggunakan kedok 'warung kopi'.
- Faktor ekonomi menjadi pemicu utama.
- Pentingnya koordinasi antar instansi dan peran serta masyarakat.
- Operasi dilakukan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007.
- Dokumentasi penggerebekan diunggah di media sosial.