Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Fiskal Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Fiskal Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan serangkaian kebijakan fiskal guna meringankan beban masyarakat selama periode libur Lebaran dan Nyepi tahun 2025. Langkah-langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran selama periode mudik dan liburan panjang tersebut. Kebijakan-kebijakan ini diklaim pemerintah sebagai bentuk dukungan nyata terhadap daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Beberapa kebijakan kunci yang telah diterapkan antara lain:
-
Penurunan Tarif Tiket Pesawat: Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan harga tiket pesawat domestik sekitar 13-14% selama dua pekan. Periode pembelian tiket diskon berlaku dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat selama masa liburan dan menekan biaya perjalanan.
-
Penurunan Tarif Tol dan Transportasi: Selain tiket pesawat, pemerintah juga menurunkan tarif jalan tol dan moda transportasi lain guna mengurangi beban biaya perjalanan mudik bagi masyarakat. Rincian penurunan tarif dan jenis moda transportasi yang mendapatkan insentif belum dijelaskan secara terperinci dalam rilis resmi.
-
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR): Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran.
-
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online: Pemerintah telah mengimbau kepada perusahaan aplikasi transportasi online dan jasa pengiriman untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir. Imbauan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi mereka dan meringankan beban ekonomi mereka selama periode liburan.
-
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, Juni 2025.
Sri Mulyani menekankan bahwa paket kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya menjelang periode libur panjang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan selama masa mudik dan liburan Lebaran dan Nyepi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Pemerintah akan terus memantau dampak dari kebijakan-kebijakan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.