Wali Kota Tangsel Tegaskan Larangan Pemaksaan Proposal THR, Ancam Sanksi Pidana

Wali Kota Tangsel Tegaskan Larangan Pemaksaan Proposal THR, Ancam Sanksi Pidana

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, memberikan peringatan tegas terkait maraknya permintaan tunjangan hari raya (THR) atau sering disebut 'uang ketupat' menjelang Lebaran. Ia menekankan bahwa pengajuan proposal THR kepada pelaku usaha, baik warung, toko, pabrik, maupun perkantoran, sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara paksaan. Tindakan pemaksaan tersebut, menurut Wali Kota, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan berurusan dengan hukum.

"Pengajuan proposal THR memang kerap terjadi menjelang Idul Fitri. Namun, saya ingin menekankan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang santun dan menghormati kemampuan masing-masing pihak," tegas Benyamin Davnie saat ditemui di Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Rabu (12/3/2025). Ia menambahkan bahwa permintaan THR harus didasarkan pada prinsip kesukarelaan, bukan paksaan atau intimidasi. Praktik pemaksaan, selain melanggar norma kesopanan, juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan psikis bagi pihak yang menerima tekanan tersebut.

Lebih lanjut, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa meskipun ia sendiri sering menerima berbagai proposal THR, bantuan yang diberikannya bersifat pribadi dan tidak menggunakan anggaran resmi Pemerintah Kota Tangsel. Hal ini dikarenakan tidak adanya alokasi anggaran khusus untuk pemberian THR dari Pemkot Tangsel. "Bantuan yang saya berikan semata-mata dari kemampuan pribadi saya," jelasnya. "Tidak ada pos anggaran di Pemkot Tangsel yang dialokasikan untuk keperluan tersebut."

Wali Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tangsel untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya praktik pemaksaan dalam pengajuan proposal THR. Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pemaksaan dan menciptakan suasana kondusif selama periode Lebaran. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum.

Pemerintah Kota Tangsel sendiri, menurut Benyamin, terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar tercipta budaya pemberian THR yang bermartabat. Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesukarelaan dalam memberikan dan menerima THR. Selain itu, Pemkot juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha yang merasa tertekan atau menjadi korban pemaksaan dalam pemberian THR.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Wali Kota Tangsel:

  • Pemaksaan proposal THR adalah tindak pidana.
  • Pengajuan proposal THR harus dilakukan dengan santun dan menghormati kemampuan donatur.
  • Bantuan THR dari Wali Kota bersifat pribadi, bukan dari APBD Tangsel.
  • Masyarakat diimbau melaporkan praktik pemaksaan THR kepada pihak kepolisian.
  • Pemkot Tangsel berkomitmen mengedukasi masyarakat dan melindungi pelaku usaha dari praktik pemaksaan.

Dengan adanya penegasan dan imbauan ini, diharapkan masyarakat Tangsel dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum.