THR Lebaran 2025: Gojek, Grab, dan Maxim Pastikan Pencairan Tepat Waktu untuk Mitra Pengemudi
THR Lebaran 2025 untuk Mitra Pengemudi Ojol: Jaminan Kesejahteraan dan Ketentuan Pencairan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan mereka pada sektor transportasi dan logistik nasional. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja gig ekonomi yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian digital Indonesia.
Besaran THR yang diberikan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mitra selama 12 bulan terakhir, dengan persentase 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Namun, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim diberikan fleksibilitas dalam menentukan besaran THR bagi mitra yang kinerjanya kurang optimal, tetapi tetap berhak mendapatkan THR sesuai kemampuan perusahaan. Hal ini memastikan tidak ada mitra yang terlewatkan dalam pemberian THR, selaras dengan semangat keadilan dan perlindungan pekerja.
Skema Pencairan THR di Berbagai Platform Ojol:
Gojek: Melalui program 'Tali Asih Hari Raya', Gojek menjanjikan pencairan THR sebelum Lebaran. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan bonus tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja tertentu. Kriteria tersebut meliputi:
- Status keaktifan: Mitra harus aktif hingga menjelang Lebaran.
- Jumlah pesanan: Jumlah pesanan yang diselesaikan menjadi pertimbangan utama.
- Konsistensi jam kerja: Jam kerja online yang konsisten menjadi faktor penentu.
- Rating dan umpan balik pengguna: Rating tinggi dan ulasan positif meningkatkan peluang mendapatkan THR lebih besar.
- Durasi kemitraan: Mitra dengan masa kemitraan lebih dari setahun diprioritaskan.
Grab: Grab menawarkan 'Bonus Hari Raya' (BHR) yang dihitung berdasarkan kinerja individual. Faktor-faktor yang dipertimbangkan mencakup:
- Jumlah pesanan yang diselesaikan.
- Tingkat penyelesaian pesanan (Completion Rate).
- Jumlah hari dan jam online.
- Rating pengemudi.
Grab memastikan skema bonus ini memberikan apresiasi yang adil dan seimbang berdasarkan kontribusi masing-masing mitra.
Maxim: Maxim mengambil langkah proaktif dengan menargetkan pencairan 'Bantuan Hari Raya' (BHR) sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Bentuk BHR masih dalam pembahasan, dan bisa berupa uang tunai atau barang.
Jaminan Kesejahteraan Mitra Pengemudi Ojol
Pemerintah menekankan bahwa pemberian THR tidak mengurangi atau menghapus hak mitra pengemudi untuk mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia. Transparansi dan keadilan dalam pencairan THR menjadi fokus utama agar seluruh mitra merasa dihargai atas kontribusinya.
Ketiga perusahaan aplikasi ojol tersebut menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam memastikan pencairan THR berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan sektor swasta dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja gig ekonomi di Indonesia.