Ahok Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina, Kerugian Negara Ditaksir Rp 193,7 Triliun
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Ahok hadir lebih awal, sekitar pukul 08.36 WIB, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ahok yang mengenakan kemeja batik coklat tampak membawa sebuah buku dan didampingi seorang staf. Staf lainnya telah menunggu di dalam gedung Kejagung.
Dalam keterangan singkat kepada awak media, Ahok menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penyelidikan Kejagung. Ia menegaskan akan menyampaikan semua yang diketahuinya terkait kasus tersebut. "Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ujarnya di kawasan Kejagung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya telah membenarkan pemeriksaan Ahok yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Ahok sebagai saksi merupakan bagian penting dari rangkaian penyelidikan Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang telah menjerat sembilan tersangka.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang meliputi enam petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi Pertamina tersebut adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, ketiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap kasus ini terus bergulir. Pemeriksaan Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan membantu mengungkap jaringan serta kronologi dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina. Besarnya kerugian negara yang ditaksir menunjukkan skala dan dampak signifikan dari kasus ini bagi perekonomian nasional.