Pemerintah Tetapkan Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 1446 H untuk ASN, Swasta, dan Pekerja Platform Digital

Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 1446 H: ASN, Karyawan Swasta, dan Pekerja Platform Digital

Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis serangkaian peraturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan sektor swasta, serta pengemudi dan kurir online. Ketiga peraturan ini, yang diumumkan pada tanggal 11 Maret 2025, memberikan pedoman jelas mengenai waktu pencairan dan besaran THR yang akan diterima masing-masing kelompok penerima.

THR untuk ASN dan Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang. THR akan diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen untuk ASN pusat dan daerah. Pensiunan akan menerima THR setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

THR untuk Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. SE ini menetapkan beberapa poin penting, antara lain:

  • Penerima THR: Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Jangka Waktu Pembayaran: Paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
  • Besaran THR:
    • Satu bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
    • Proporsional sesuai masa kerja untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
    • Perhitungan THR untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah berbasis satuan hasil juga diatur secara rinci dalam SE tersebut.
  • Pembayaran Penuh: THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR untuk Pengemudi dan Kurir Online

SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Ketentuannya meliputi:

  • Penerima BHR: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi.
  • Jangka Waktu Pembayaran: Paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
  • Besaran BHR: Proporsional berdasarkan kinerja untuk pengemudi dan kurir yang produktif, dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Untuk pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Peraturan-peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia dalam menyambut Idul Fitri 1446 H.