Kontroversi Bergabungnya Febri Diansyah ke Tim Hukum Hasto Kristiyanto: IM57+ Soroti Etika dan Substansi

Kontroversi Bergabungnya Febri Diansyah ke Tim Hukum Hasto Kristiyanto: IM57+ Soroti Etika dan Substansi

Pengangkatan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menuai kontroversi. IM57 Institute, melalui ketuanya Lakso Anindito, secara tegas menyoroti aspek etika dan substansi dari keputusan tersebut. Anindito menilai bergabungnya Febri, yang memiliki latar belakang sebagai aktivis anti-korupsi dan juru bicara KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap KPU, merupakan tindakan yang tidak patut dibenarkan.

Anindito berargumen bahwa Febri Diansyah terlibat dalam proses penanganan kasus OTT KPU yang melibatkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI), Agustiani Tio (Anggota Bawaslu RI), Harun Masiku (eks kader PDIP), dan Saeful. Menurutnya, partisipasi Febri dalam proses tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait etika keprofesionalan. Lebih lanjut, Anindito menambahkan bahwa Febri, dengan pengalamannya sebagai pegiat anti-korupsi dan memahami etika pemerintahan, semestinya lebih bijak dalam menentukan langkah selanjutnya, mengingat keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam revisi UU KPK dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang kontroversial.

"Secara etika, hal ini tidak patut dibenarkan," tegas Anindito. "Febri seharusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK dan TWK. Pengalamannya sebagai aktivis anti-korupsi semestinya menjadi pedoman dalam mengambil keputusan ini." IM57 Institute juga mempertanyakan substansi kehadiran Febri dalam tim hukum Hasto. Anindito berpendapat bahwa kehadiran Febri tidak memberikan kontribusi positif, bahkan justru dinilai hanya memainkan narasi tanpa basis faktual dan pemahaman teknis yang mendalam terhadap kasus yang dihadapi Hasto.

"Penjelasan yang diberikan oleh tim hukum, termasuk Febri, lebih merupakan narasi kosong daripada bantahan substansial," ujar Anindito. "Ketidakmampuan mereka menghadirkan bantahan yang kuat menunjukkan kurangnya kepercayaan diri dan justru mengandalkan strategi manipulasi opini publik." Sementara itu, pengumuman tim hukum Hasto sendiri disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pada konferensi pers di kantor DPP PDI-P. Selain Febri, tim tersebut terdiri dari sejumlah nama ternama seperti Arman Hanis, Bobby Rahman Manalu, dan 17 nama lainnya, termasuk Todung M Lubis dan Maqdir Ismail. Tim ini akan mendampingi Hasto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Pernyataan IM57 tersebut memicu perdebatan publik mengenai etika dan profesionalisme dalam dunia hukum dan politik, khususnya terkait konflik kepentingan dan loyalitas. Perdebatan ini menjadi sorotan mengingat reputasi Febri Diansyah sebagai mantan juru bicara KPK yang dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum dan peran penting etika dalam setiap tindakan publik figur.

Daftar Tim Hukum Hasto Kristiyanto (Sebagian):

  • Todung M Lubis
  • Maqdir Ismail
  • Ronny B Talapessy
  • Arman Hanis
  • Febri Diansyah
  • Bobby Rahman Manalu