Wakil Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Menjabat Plt. Bupati Way Kanan Pasca Meninggalnya Ali Rahman
Wakil Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Menjabat Plt. Bupati Way Kanan Pasca Meninggalnya Ali Rahman
Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, memasuki babak baru pasca berpulangnya Bupati Ali Rahman. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Ayu Asalasiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan. Penunjukan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, pada Rabu, 12 Maret 2025, menyusul wafatnya Bupati Ali Rahman karena sakit jantung. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah dan mencegah kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan.
Keputusan penunjukan Plt. Bupati tersebut, menurut Benni Irawan, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (1) huruf a, yang mengatur pemberhentian kepala daerah karena meninggal dunia. Lebih lanjut, Pasal 79 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah yang meninggal dunia diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Proses ini memastikan adanya legalitas dan transparansi dalam transisi kepemimpinan.
Selain mengacu pada UU Pemerintahan Daerah, penunjukan Ayu Asalasiyah juga sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat (1) huruf a dan ayat 4, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa jika Gubernur, Bupati, atau Walikota meninggal dunia, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota akan menggantikannya. Proses penggantian ini, dalam konteks Kabupaten Way Kanan, melibatkan koordinasi yang intensif antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kemendagri, dan DPRD Kabupaten Way Kanan.
Lebih rinci, tugas Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat adalah untuk menunjuk Wakil Bupati Ayu Asalasiyah sebagai Plt. Bupati, serta berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Way Kanan untuk melaksanakan dua hal penting. Pertama, mengagendakan rapat paripurna untuk secara resmi menyatakan pemberhentian Ali Rahman sebagai Bupati. Kedua, mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan pengangkatan Ayu Asalasiyah sebagai Plt. Bupati Way Kanan. Kedua tahapan ini merupakan proses formal dan legal yang wajib dilalui untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Proses pengusulan pemberhentian Bupati dan pengangkatan Plt. Bupati ini juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Khusus untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota, usulan pemberhentian diajukan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur. Ini memastikan adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam proses transisi kepemimpinan ini. Dengan demikian, pemerintahan di Kabupaten Way Kanan dapat tetap berjalan dengan lancar dan tertib, mengantisipasi potensi kekosongan kepemimpinan dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dengan dilantiknya Ayu Asalasiyah sebagai Plt. Bupati, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Way Kanan tetap berjalan efektif dan efisien. Proses transisi kepemimpinan ini dijalankan secara transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya menjaga stabilitas dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan.