Hakim Tipikor Tetapkan Hak Terdakwa Tom Lembong Akses Hasil Audit BPKP

Hakim Tipikor Tetapkan Hak Terdakwa Tom Lembong Akses Hasil Audit BPKP

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan akses terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perintah ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Putusan ini merespon permohonan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang disampaikan pada persidangan sebelumnya terkait hak akses terhadap salinan lengkap hasil audit BPKP mengenai dugaan kerugian negara dalam impor gula tahun 2015-2016 yang mencapai Rp 578 miliar.

Dalam argumentasinya, kuasa hukum Tom Lembong berlandaskan beberapa pasal hukum. Pasal 15 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ditekankan sebagai dasar kewajiban hakim untuk memastikan kelengkapan bukti demi keadilan. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman digarisbawahi sebagai penegasan atas kewajiban hakim memutus perkara secara adil dan tidak memihak. Puncak argumentasi disampaikan dengan mengutip Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang BPK juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 PUU/X/2012, yang menekankan pentingnya keterbukaan hasil audit perhitungan keuangan negara kepada terdakwa untuk kepentingan pembuktian dan pengujian dalam persidangan.

Kuasa hukum menekankan bahwa pembatasan akses hanya pada saat pemeriksaan ahli kerugian negara akan menghambat upaya pembuktian terbalik oleh pihak pembela. Ketidakhadiran salinan lengkap hasil audit BPKP dinilai akan merugikan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan yang komprehensif, termasuk menghadirkan ahli untuk menganalisis temuan audit BPKP. Permohonan ini, menurut kuasa hukum, penting untuk memastikan persidangan yang adil dan transparan, sebagaimana dipantau oleh publik.

Pihak jaksa penuntut umum awalnya berargumen bahwa hasil pemeriksaan BPKP merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli dari BPKP. Namun, majelis hakim, setelah melakukan perundingan, memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan pentingnya terdakwa dan penasihat hukum memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari hasil audit tersebut guna memastikan persidangan yang seimbang dan adil. Jaksa pun diperintahkan untuk menyerahkan salinan hasil audit BPKP kepada kuasa hukum Tom Lembong pada sidang berikutnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Keputusan majelis hakim ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara bagi terdakwa untuk membela diri dan memastikan keadilan ditegakkan dalam persidangan.

Daftar Bukti yang Dikutif Kuasa Hukum Tom Lembong:

  • Pasal 15 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
  • Pasal 1 Angka 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
  • Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang BPK juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 PUU/X/2012