Pemprov Jateng Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

Pemprov Jateng Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025. Pendaftaran online dibuka kembali pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan verifikasi terhadap pendaftar sebelumnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau membatalkan keikutsertaan. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemprov Jateng, @penghubungjateng. Kuota yang tersedia merupakan sisa dari kuota awal yang telah dibuka sebelumnya.

Program mudik gratis ini menyediakan moda transportasi bus dan kereta api. Bagi yang memilih transportasi darat, tersedia tiga rute tujuan melalui armada bus, yakni Kabupaten Magelang, Blora, dan Rembang. Keberangkatan akan dilakukan dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Rabu, 26 Maret 2025. Rincian kursi yang tersedia untuk masing-masing tujuan adalah:

  • Kabupaten Magelang: 21 kursi
  • Blora: 32 kursi
  • Rembang: 35 kursi

Sementara itu, untuk moda transportasi kereta api, Pemprov Jateng menyediakan dua pilihan kereta, yaitu KA Tawang Jaya dan KA Jaka Tingkir, dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Berikut detailnya:

  • KA Tawang Jaya: Menuju Semarang Poncol, Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB (130 kursi)
  • KA Jaka Tingkir: Menuju Solo Balapan, Kamis, 27 Maret 2025, pukul 11.50 WIB (40 kursi)

Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Pemprov Jateng: https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/. Calon peserta diimbau untuk segera mendaftar karena kuota terbatas. Proses pendaftaran mengharuskan calon peserta mengunggah beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK) (untuk pendaftar satu keluarga/kelompok)
  • Bukti pekerjaan: Foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, atau bukti lain yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai syarat yang ditetapkan.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah:

  • Diutamakan memiliki KTP Jateng atau kelahiran Jateng.
  • Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (misalnya ojek, asisten rumah tangga, pedagang kaki lima, pengemudi, buruh, dan lain-lain).
  • Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang.

Bagi peserta yang memilih mudik dengan kereta api, terdapat tambahan persyaratan wajib melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman pendaftaran online yang telah disebutkan di atas. Pemprov Jateng berharap program mudik gratis ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Jawa Tengah yang merayakan Lebaran di kampung halaman.