Eks Jubir KPK Bela Sekjen PDIP, Pakar Hukum Nilai Strategi Hukum Ini Melemahkan Tuduhan Politisasi
Eks Jubir KPK Bela Sekjen PDIP, Pakar Hukum Nilai Strategi Hukum Ini Melemahkan Tuduhan Politisasi
Pengamat hukum menilai bergabungnya Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai langkah strategis yang berpotensi melemahkan narasi politisasi terhadap kasus yang menjerat Hasto. Hasto sendiri tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2025.
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa kehadiran Febri Diansyah dalam tim hukum Hasto semakin mempersempit ruang manuver bagi pihak-pihak yang mendalilkan bahwa kasus ini bermuatan politis. Menurut Yudi, pengetahuan mendalam Febri tentang dinamika internal KPK, khususnya terkait kasus Hasto dan Harun Masiku, menjadi aset berharga dalam strategi pembelaan Hasto. "Kehadiran Febri, yang pernah menjabat sebagai jubir KPK dan tentunya memiliki akses informasi yang luas, merupakan langkah cerdik dari tim hukum Hasto," ujar Yudi dalam keterangan persnya, Kamis (13/3/2025). Yudi menambahkan, Febri dianggap memahami seluk-beluk penanganan kasus di KPK, khususnya yang berkaitan dengan Hasto, mengingat posisinya sebagai jubir KPK pada tahun 2020 saat perkembangan kasus tersebut berlangsung. Meskipun menyatakan sedikit kekecewaan terhadap keputusan Febri, Yudi menilai langkah tersebut efektif dalam mereduksi anggapan bahwa proses hukum yang dijalani Hasto bersifat politis.
Di sisi lain, Febri Diansyah sendiri memberikan penjelasan mengenai keputusannya bergabung dalam tim kuasa hukum Hasto. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Febri menjelaskan bahwa keputusannya didasarkan pada kajian mendalam terhadap aspek hukum dalam proses penanganan perkara dan substansi kasus itu sendiri. Febri menekankan bahwa ia telah mempelajari sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengaitkan Hasto secara langsung dengan pemberian suap dan sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Ia berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, sumber dana tersebut berasal dari Harun Masiku. "Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht, sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang dapat menjadi dasar untuk menjeratnya sebagai pemberi suap," tegas Febri. Febri juga menyebutkan bahwa diskusi dengan berbagai pihak telah memperkuat keyakinannya akan pentingnya membela Hasto dalam konteks ini.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memang telah diperkuat dengan sederet nama-nama prominent. Penambahan pengacara ini dipandang sebagai upaya komprehensif untuk menghadapi proses persidangan yang tengah dihadapi Sekjen PDIP tersebut. Kehadiran Febri Diansyah, dengan latar belakang dan pengalamannya, tampaknya menjadi salah satu strategi kunci dalam menghadapi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto.
Kasus ini menyoroti kompleksitas persimpangan antara politik dan hukum, di mana strategi hukum yang dipilih dapat secara signifikan mempengaruhi persepsi publik dan arah perkembangan suatu perkara. Kehadiran mantan pejabat KPK dalam tim pembelaan seorang tokoh politik menjadi sorotan tersendiri dan memunculkan berbagai interpretasi terkait implikasi hukum dan politiknya.