Sidang Kasus Impor Gula: Hakim Kabulkan Permintaan Tim Hukum Tom Lembong untuk Akses Audit BPKP
Sidang Kasus Impor Gula: Akses Audit BPKP Dikabulkan Hakim
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru. Pada Kamis (13 Maret 2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mendapatkan salinan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan ini diambil setelah hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim pembela terdakwa. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah lengkap dan cermat, dan menolak seluruh dalil keberatan Tom Lembong yang dinilai masuk materi pokok perkara.
Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Permintaan salinan audit BPKP oleh tim kuasa hukum Tom Lembong diajukan pasca-putusan sela tersebut. Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan pentingnya akses terhadap dokumen audit BPKP tersebut. Menurutnya, akses tersebut akan memungkinkan tim kuasa hukum untuk menganalisa perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan JPU dan mempersiapkan ahli untuk memberikan keterangan kontradiktif di persidangan. Ia menekankan bahwa kesempatan untuk mempelajari hasil audit BPKP sangat krusial bagi strategi pembelaan.
"Ketersediaan salinan audit BPKP akan memungkinkan kami menghadirkan ahli untuk menganalisis perhitungan tersebut," ungkap Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Tanpa akses tersebut, kesempatan kami untuk melakukan hal tersebut akan sangat terbatas," tambahnya. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit tersebut kepada tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (20 Maret 2025).
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," tegas Hakim Dennie. Keputusan hakim ini menunjukkan komitmen untuk memastikan proses persidangan yang adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi terdakwa untuk membela diri. Dengan akses terhadap salinan audit BPKP, tim kuasa hukum Tom Lembong diharapkan dapat mempersiapkan strategi pembelaan yang lebih efektif dan terukur.
Proses persidangan selanjutnya akan difokuskan pada tahap pembuktian, di mana JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaannya. Tim kuasa hukum Tom Lembong pun akan memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan dan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan kliennya. Proses ini akan menjadi penentu dalam menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
Berikut poin-poin penting dalam putusan hakim:
- Eksepsi Tom Lembong ditolak.
- Surat dakwaan JPU dinyatakan lengkap dan cermat.
- Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
- JPU diharuskan menyerahkan salinan audit BPKP kepada tim kuasa hukum Tom Lembong pada sidang berikutnya (20 Maret 2025).
- Sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan.