Minyakita Botol di Depok: Pelanggaran Takaran dan HET, Pemkot Tegas Tarik Produk

Minyakita Botol di Depok: Pelanggaran Takaran dan HET, Pemkot Tegas Tarik Produk

Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minyak goreng Minyakita kemasan botol yang diduga melanggar aturan. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memimpin inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, pada Kamis (13 Maret 2025), menyusul laporan mengenai ketidaksesuaian volume dan harga jual Minyakita kemasan botol. Sidak tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang merugikan konsumen.

Hasil sidak menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara Minyakita kemasan pouch dan kemasan botol. Minyakita kemasan pouch berukuran satu liter sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Sebaliknya, kemasan botol dari beberapa produsen, seperti PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Borneo Mitra Bersama Sejati, ditemukan memiliki volume yang jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Botol Minyakita dari PT Navyta Nabati Indonesia, misalnya, hanya berisi 800 ml, sementara botol dari PT Borneo Mitra Bersama Sejati hanya berisi 700 ml. Ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan pencantuman volume secara jelas pada label kemasan.

Selain masalah takaran, sidak juga menemukan pelanggaran terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita kemasan botol yang disidak dijual dengan harga jauh di atas HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per botol. Harga jual yang ditemukan di lapangan berkisar antara Rp 17.500 hingga Rp 19.000 per botol. Hal ini menunjukkan adanya praktik penjualan yang merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku.

Sebagai respon atas temuan tersebut, Wakil Wali Kota Depok langsung menginstruksikan penarikan seluruh produk Minyakita kemasan botol yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas HET. Petugas diminta untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran Kota Depok. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Chandra Rahmansyah menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi konsumen. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Sidak ini juga melibatkan tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Depok, yang melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap volume minyak goreng yang dijual.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng Minyakita dan produk-produk lain di Kota Depok untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang efektif.

Detail Temuan Sidak Minyakita:

  • Kemasan Pouch: Sesuai takaran (1 liter).
  • Botol PT Navyta Nabati Indonesia: 800 ml (tidak sesuai takaran dan HET).
  • Botol PT Borneo Mitra Bersama Sejati: 700 ml (tidak sesuai takaran dan HET).
  • Harga Jual: Rp 17.500 - Rp 19.000 (melebihi HET Rp 15.700).

Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam industri pangan.