Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Ahli Hukum ke KPK, Tegaskan Hak Tersangka dan Tolak Tuduhan Politik
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Ahli Hukum ke KPK, Tegaskan Hak Tersangka dan Tolak Tuduhan Politik
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, telah secara resmi mengajukan tiga ahli hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025). Ketiga ahli tersebut terdiri dari dua pakar hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara, masing-masing berasal dari universitas terkemuka di Indonesia. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Langkah hukum ini, menurut Ronny Talapessy, didasarkan pada hak tersangka yang dijamin oleh Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa tim penasehat hukum Hasto telah berdiskusi dan memutuskan untuk memanfaatkan hak tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ketiga ahli yang diajukan adalah:
- Aditya Wiguna Sagala (Universitas Airlangga)
- Beniharmoni Harefa (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
- Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)
Para ahli ini akan memberikan keterangan dan analisis terkait hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025. Khususnya, ahli hukum pidana akan memaparkan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan KPK yang dianggap melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana putusan tersebut menyatakan tidak adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku. Sementara itu, ahli hukum tata negara akan menjelaskan legalitas tindakan Hasto sebagai Sekjen PDI-P dalam kaitannya dengan KPU, yang diklaim sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Fatwa MA.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menekankan pentingnya KPK untuk menjunjung tinggi hukum dan menghormati hak-hak tersangka. Ia juga menyoroti kekhawatiran akan adanya upaya percepatan proses hukum yang dinilai tidak semestinya. "Kami mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa," tegas Ronny. Ia menambahkan, jika hal tersebut terjadi, maka akan semakin menguatkan dugaan adanya kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik proses hukum yang tengah berlangsung terhadap kliennya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan caleg PDI-P, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, serta diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Dengan pengajuan ahli ini, tim kuasa hukum Hasto berharap dapat memperkuat pembelaan dan mengklarifikasi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.