Kendaraan Berat Didorong Patuh Uji Emisi untuk Tekan Polusi Udara Jabodetabek
Kendaraan Berat Jadi Penyumbang Utama Polusi Udara Jabodetabek, Uji Emisi Diperketat
Pemerintah semakin gencar menekan angka polusi udara di wilayah Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa kendaraan berat, khususnya kategori N dan O (truk, trailer, dan kendaraan gandeng berbahan bakar diesel), merupakan kontributor utama polusi udara di kawasan tersebut. Hal ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan tersebut. Hanif menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi uji emisi sebagai upaya untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf H UUD 1945.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025), Hanif menjelaskan bahwa heavy duty vehicles atau kendaraan besar memiliki peran signifikan dalam peningkatan polusi udara di Jabodetabek. Oleh karena itu, upaya mendorong kepatuhan uji emisi menjadi prioritas utama. Langkah ini tidak hanya meliputi pengawasan secara rutin, tetapi juga mencakup uji kelayakan ulang bagi kendaraan yang gagal uji emisi. Kolaborasi antar kementerian pun dianggap krusial. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk bersinergi dalam mengawasi dan menindak tegas pemilik kendaraan kategori N dan O yang tidak mematuhi regulasi uji emisi. Pengawasan akan ditingkatkan di berbagai lokasi strategis seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan-jalan utama di Jabodetabek.
Inisiatif Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Ia menegaskan bahwa sektor transportasi berkontribusi sekitar 67 persen terhadap pencemaran udara di Jakarta. Uji emisi kendaraan, menurut Asep, merupakan strategi kunci untuk menurunkan angka pencemaran tersebut. Berbagai inisiatif telah dan akan terus dilakukan, di antaranya:
- Pelatihan bagi para teknisi uji emisi.
- Integrasi sistem uji emisi antara Jakarta dan daerah penyangga.
Tujuannya adalah untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan. Asep mengingatkan bahwa kewajiban memenuhi ambang batas emisi gas buang tertuang jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 48 ayat 3. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menegakkan peraturan dan menindak kendaraan yang melanggar.
Langkah-langkah komprehensif ini diharapkan dapat secara efektif menurunkan angka polusi udara di Jabodetabek dan memberikan masyarakat akses terhadap kualitas udara yang lebih baik dan sehat.