Produk Kedaluwarsa dan Pelabelan Tak Standar Ditemukan dalam Razia Pasar Jelang Ramadan di Solo

Produk Kedaluwarsa dan Pelabelan Tak Standar Ditemukan dalam Razia Pasar Jelang Ramadan di Solo

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, menggelar operasi pasar jelang Ramadan di Pasar Jebres pada Kamis (13/3/2025). Razia rutin tahunan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar di pasaran, khususnya menjelang meningkatnya permintaan selama bulan puasa dan Lebaran.

Hasil operasi pasar tersebut menunjukkan adanya beberapa pelanggaran terkait produk makanan dan minuman yang dijual. Tim menemukan tiga produk minuman kemasan botol dan tiga susu UHT yang telah melewati tanggal kedaluwarsanya, dengan tanggal kedaluwarsa tertera Januari 2025. Selain itu, temuan yang cukup memprihatinkan adalah sejumlah produk makanan kering dan roti kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang telah kadaluwarsa. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Ketua Tim Kerja Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman Dinkes Solo, Ana, menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan hanya terkait dengan produk kedaluwarsa. Tim juga menemukan praktik penyimpanan makanan yang kurang higienis. Beberapa produk makanan ditemukan langsung bersentuhan dengan lantai, tidak sesuai dengan standar penyimpanan yang baik dan aman. Penyimpanan yang benar mengharuskan produk makanan diletakkan di atas alas yang bersih dan terhindar dari kontaminasi.

"Kami telah memberikan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada setiap kemasan produk makanan dan minuman," ujar Ana. "Kami juga menekankan pentingnya memperbarui Nomor PIRT dan memastikan penyimpanan yang higienis untuk mencegah kontaminasi dan menjaga kualitas produk." Ana menambahkan bahwa temuan tersebut akan dilaporkan kepada Lurah Pasar Jebres agar dapat dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada seluruh pedagang di pasar tersebut.

Operasi pasar serupa tidak hanya dilakukan di Pasar Jebres, tetapi juga mencakup distributor makanan, pusat perbelanjaan, dan toko oleh-oleh di Kota Surakarta. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk mengawasi peredaran produk pangan dan melindungi kesehatan masyarakat. Pihak berwenang berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan.

Berikut poin-poin penting temuan dalam operasi pasar:

  • Tiga produk minuman kemasan botol kadaluarsa (Januari 2025).
  • Tiga produk susu UHT kadaluarsa (Januari 2025).
  • Beberapa produk makanan kering tanpa tanggal kadaluwarsa.
  • Roti dengan Nomor PIRT kadaluwarsa.
  • Praktik penyimpanan makanan yang tidak higienis (langsung bersentuhan dengan lantai).

Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah sosialisasi kepada para pedagang dan peningkatan pengawasan rutin untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat Surakarta, khususnya selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.