Pengoplosan Gas Subsidi: Lima Tersangka Raup Untung Miliaran Rupiah
Pengoplosan Gas Subsidi: Lima Tersangka Raup Untung Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi menjadi gas non-subsidi 12 Kg di tiga lokasi berbeda: Setu, Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Tegal, Jawa Tengah. Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan lima tersangka dan barang bukti yang signifikan, menunjukkan sebuah jaringan pengoplosan gas yang terorganisir dan telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Akibat aksi kejahatan ini, negara mengalami kerugian yang signifikan, dan para tersangka telah meraup keuntungan mencapai Rp 10,184 miliar.
Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), para pelaku telah menjalankan operasi ilegal ini selama beberapa bulan bahkan hingga satu tahun. Di Bekasi dan Bogor, operasi berlangsung selama tujuh bulan dengan keuntungan bulanan sekitar Rp 714.285.000, menghasilkan total keuntungan sekitar Rp 5 miliar. Sementara itu, operasi di Tegal telah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan bulanan sekitar Rp 432 juta, berkontribusi pada total keuntungan keseluruhan. Total keuntungan kumulatif dari ketiga lokasi mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 10.184.000.000.
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer lokal. Gas tersebut kemudian dioplos dan dimasukkan ke dalam tabung gas 12 Kg berwarna merah. Tabung gas 12 Kg hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga non-subsidi, mencapai Rp 190.000 per tabung. Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan besar bagi para pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita dari tiga lokasi tersebut cukup banyak dan menguatkan bukti kejahatan yang dilakukan. Petugas mengamankan 1.797 tabung gas LPG berbagai ukuran, berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan seperti pipa besi (mirip alat suntik), segel tabung LPG 12 Kg, karet sel regulator, kompor, alat timbang, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas ilegal, yaitu dua unit mobil pickup dan satu unit mobil truk. Selain itu, tiga buah handphone juga disita sebagai alat komunikasi para pelaku.
Kelima tersangka, yang berinisial RJ, K, F, MK, dan MT, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pengoplosan gas subsidi masih terjadi dan perlu pengawasan ketat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menjamin keadilan bagi masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- 1.797 tabung gas LPG
- Satu bungkus plastik berisi pipa besi/alat suntik
- Satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kg
- Satu bungkus plastik berisi karet sel regulator
- Satu set kompor
- Enam alat timbang
- Dua unit mobil pickup
- Satu unit mobil truk
- Tiga buah handphone