Revisi UU TNI: DPR Tekankan Meritokrasi dalam Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Revisi UU TNI: DPR Tekankan Meritokrasi dalam Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan perlunya pengaturan yang ketat terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Kamis (13/3/2025), Amelia mengusulkan agar Panglima TNI menerbitkan peraturan yang mengatur kriteria dan standar kelayakan bagi prajurit yang akan menduduki jabatan sipil. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan prinsip meritokrasi dan mencegah potensi kecemburuan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
Amelia berpendapat, kriteria tersebut harus objektif dan transparan, dengan salah satu faktor penentu utamanya adalah latar belakang pendidikan. Menurutnya, penempatan prajurit aktif di instansi pemerintah tidak boleh semata-mata didasarkan pada pangkat militer, melainkan kompetensi dan kualifikasi akademik yang relevan dengan jabatan yang akan diemban. “Standar yang jelas akan mencegah penempatan yang hanya bertujuan untuk memperoleh jabatan, bukan kontribusi profesional,” tegas Amelia. Ia juga menyoroti pentingnya mencegah potensi kecemburuan di kalangan ASN yang telah mengabdi di instansi sipil melalui jalur karier yang telah ditetapkan. Peraturan Panglima TNI yang komprehensif, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem meritokrasi dalam konteks penempatan prajurit TNI di sektor sipil.
Pembahasan revisi UU TNI sendiri telah memasuki babak baru. Setelah DPR memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi I DPR kini tengah membahas revisi tersebut bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, termasuk penambahan usia pensiun bagi prajurit. Usulan revisi menetapkan perpanjangan masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira. Bahkan, terdapat kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Selain perubahan masa dinas, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Peningkatan kebutuhan akan keterlibatan prajurit TNI di sektor sipil menjadi latar belakang perlunya revisi ini. Namun, Amelia menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap penempatan didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kompetensi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di lingkungan pemerintahan.
Komisi I DPR berharap revisi UU TNI ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mampu mengakomodasi kebutuhan dinamika perkembangan pertahanan dan keamanan negara serta memastikan integrasi prajurit aktif dalam sektor sipil berjalan secara efektif, efisien, dan adil bagi semua pihak. Proses pembahasan revisi UU TNI akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif dan memperhatikan aspek-aspek penting seperti meritokrasi, transparansi, dan profesionalisme.