Brigjen Pol. Endar Priantoro Resmi Menjabat Kapolda Kaltim, Kekayaan Rp 11,5 Miliar Terungkap dalam LHKPN

Brigjen Pol. Endar Priantoro Resmi Pimpin Kepolisian Kalimantan Timur

Brigjen Pol. Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah resmi ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim). Pengangkatan ini diumumkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/448/III/KEP/2025 yang diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025. Karier cemerlang Endar Priantoro di kepolisian, khususnya pengalamannya di KPK, menjadikannya figur yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Kalimantan Timur. Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus korupsi skala besar diyakini akan menjadi aset berharga dalam memimpin kepolisian daerah tersebut.

Transparansi Kekayaan: LHKPN Menunjukkan Harta Sebesar Rp 11,5 Miliar

Seiring dengan pengumuman penunjukannya sebagai Kapolda Kaltim, transparansi harta kekayaan Endar Priantoro juga menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Februari 2024, total kekayaannya mencapai Rp 11.565.150.000 atau sekitar Rp 11,5 miliar. Rinciannya cukup beragam dan menunjukkan profil aset yang dimiliki. Sebagian besar kekayaan berasal dari aset berupa tanah dan bangunan.

  • Aset Tanah dan Bangunan: Endar Priantoro tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain Pangkal Pinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Banyumas, dan Surabaya. Nilai total aset tanah dan bangunan ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 7,3 miliar. Distribusi aset yang tersebar luas ini menunjukkan diversifikasi investasi yang dilakukan.

  • Alat Transportasi dan Mesin: LHKPN juga mencantumkan kepemilikan dua sepeda motor Honda dan sebuah mobil Toyota Innova dengan nilai total Rp 210 juta. Kepemilikan kendaraan ini merupakan hal yang umum bagi pejabat publik, yang berfungsi sebagai alat transportasi sehari-hari.

  • Surat Berharga dan Aset Lainnya: Endar Priantoro juga memiliki surat berharga senilai Rp 4,9 miliar, yang menunjukkan adanya diversifikasi investasi di sektor keuangan. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 24,5 juta dan kas serta setara kas sejumlah Rp 157 juta.

  • Utang: Seperti halnya individu lainnya, Endar Priantoro juga memiliki kewajiban finansial. LHKPN mencatat adanya utang sebesar Rp 1,1 miliar. Setelah dikurangi dengan utang tersebut, total kekayaan bersihnya tetap mencapai Rp 11,5 miliar.

Penjabaran detail aset dalam LHKPN ini menunjukan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik yang menjadi standar etika bagi pejabat negara. Pengungkapan rincian harta kekayaan ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolda Kaltim. Publik dapat mengakses informasi ini untuk memastikan transparansi pengelolaan kekayaan pejabat publik.