Pengungkapan Sindikat Pengisian Ilegal Gas Subsidi: Lima Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Pengungkapan Sindikat Pengisian Ilegal Gas Subsidi: Miliaran Rupiah Raup Keuntungan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengisian ilegal gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Operasi yang dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah tersebut berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 1.797 tabung gas LPG. Praktik ilegal ini telah merugikan negara hingga Rp 10,18 miliar. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan kronologi penangkapan dan modus operandi sindikat tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

Modus Operandi dan Lokasi Penangkapan

Sindikat ini beroperasi di tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), dan Kabupaten Tegal (Jawa Tengah). Modus operandi yang digunakan relatif sama di ketiga lokasi, yaitu membeli gas LPG subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai sumber. Kemudian, gas tersebut dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan pendinginan dengan batu es untuk mempermudah proses pemindahan.

  • Kabupaten Bogor: Dua tersangka, RJ dan K, ditangkap. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan selama tujuh bulan beroperasi, sehingga total keuntungan mencapai Rp 5 miliar.
  • Kabupaten Bekasi: Satu tersangka, F alias K, diamankan. Keuntungan yang diraih di lokasi ini sama dengan di Kabupaten Bogor, yaitu Rp 5 miliar dalam tujuh bulan.
  • Kabupaten Tegal: Dua tersangka, MT dan MM, ditangkap. Modus operandi di lokasi ini lebih terstruktur. Mereka tidak hanya memindahkan gas, tetapi juga memasang segel dan barcode palsu pada tabung 12 kg untuk menyamarkannya sebagai produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Keuntungan yang didapat mencapai Rp 5,18 miliar dalam setahun, atau sekitar Rp 432 juta per bulan.

Ancaman Hukuman Berat

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Kasus ini menjadi bukti adanya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain merugikan pendapatan negara dari sektor energi, praktik ini juga membahayakan konsumen karena gas yang dijual tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi, termasuk kejahatan di sektor energi, untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini dan memastikan tidak ada lagi jaringan serupa yang beroperasi di daerah lain. Polri juga akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas LPG untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.