Remaja Disabilitas Sensorik Ditangkap Terkait Kasus Kebakaran Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
Remaja Disabilitas Sensorik Ditangkap Terkait Kebakaran di Stasiun Tugu Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial M, warga Jakarta, yang diduga sebagai pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di kawasan Malioboro pada Rabu, 12 Maret 2025, tak lama setelah insiden kebakaran terjadi sekitar pukul 06.44 WIB. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, pada Kamis (13/3/2025).
Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bukti-bukti kuat yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperkuat oleh hasil laboratorium forensik (labfor), dan rekaman CCTV, mengarah pada tersangka M. Kombes Endriadi menegaskan kesesuaian antara bukti-bukti tersebut dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, meski proses interogasi membutuhkan bantuan juru bahasa isyarat karena M merupakan penyandang disabilitas sensorik.
Menurut keterangan kepolisian, M diduga memulai kebakaran dengan membakar kardus berwarna cokelat menggunakan korek api. Ia kemudian memasuki salah satu gerbong kereta dan api dari kardus tersebut menyebar, mengakibatkan tiga gerbong terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 07.30 WIB. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, memastikan bahwa kejadian ini tidak mengganggu operasional kereta api. Ketiga gerbong yang terbakar tersebut sedang dalam kondisi parkir (stabling) dan belum digunakan untuk perjalanan kereta api.
Meskipun telah ditangkap, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap M dengan melibatkan ahli kejiwaan selama dua minggu ke depan. Hal ini penting untuk menggali latar belakang tindakan M dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menyoroti pentingnya dukungan dan perhatian bagi penyandang disabilitas, serta perlunya upaya pencegahan kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian berharap hasil pemeriksaan kejiwaan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai motif di balik aksi pembakaran tersebut.
Detail Tambahan:
- Tersangka: M (17 tahun), warga Jakarta.
- Status: Tidak bekerja.
- Kondisi: Penyandang disabilitas sensorik.
- Metode Pembakaran: Diduga menggunakan kardus dan korek api.
- Kerugian: Tiga gerbong kereta api terbakar.
- Korban: Tidak ada korban jiwa.
- Langkah Selanjutnya: Pemeriksaan kejiwaan selama dua minggu.