Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Kini Langsung ke Rekening: Langkah Efisiensi Pemerintah
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Kini Langsung ke Rekening: Langkah Efisiensi Pemerintah
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem penyaluran tunjangan melalui pemerintah daerah, dan menggantinya dengan transfer langsung ke rekening masing-masing guru. Peluncuran kebijakan ini dilakukan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025. Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah ini untuk menghilangkan praktik-praktik tidak efisien dan mempercepat proses pencairan tunjangan yang selama ini kerap berbelit-belit.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap proses penyaluran tunjangan yang sebelumnya dianggap rumit dan memakan waktu lama. "Pencairan lama-lama untuk apa? Ditahan untuk apa? Kita harus hilangkan budaya tidak benar. Kalau bisa panjang kenapa pendek, kalau bisa susah kenapa dibikin gampang. Nah budaya ini harus dikikis," tegas Presiden Prabowo. Dengan sistem baru ini, diharapkan proses pencairan tunjangan dapat berjalan lebih lancar dan cepat, sehingga guru dapat segera menerima haknya tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan target penyaluran pertama paling cepat pada 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Penting untuk dicatat bahwa tunjangan guru ASN dan non-ASN dikecualikan dari program efisiensi anggaran, karena termasuk dalam pagu belanja pegawai. Total anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp1,640 triliun. Rincian anggaran tersebut meliputi tunjangan profesi guru ASN yang setara dengan satu kali gaji per tahun.
Sementara itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,5 triliun untuk tunjangan guru non-ASN. Anggaran ini mengalami peningkatan signifikan, dimana tunjangan profesi guru non-ASN dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk guru yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), serta guru non-ASN yang belum tersertifikasi, dengan besaran tunjangan Rp300 ribu per bulan. Dengan adanya peningkatan anggaran dan perubahan mekanisme penyaluran ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dari kebijakan baru ini:
- Penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru ASN.
- Upaya penghapusan praktik-praktik tidak efisien dalam penyaluran tunjangan.
- Pencairan tunjangan paling cepat 21 Maret 2025.
- Tunjangan guru ASN dan non-ASN dikecualikan dari efisiensi anggaran.
- Anggaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp1,640 triliun.
- Tunjangan profesi guru ASN setara satu kali gaji per tahun.
- Anggaran tunjangan guru non-ASN sebesar Rp11,5 triliun, termasuk peningkatan tunjangan dan tunjangan untuk guru di daerah 3T serta guru non-ASN yang belum tersertifikasi.