Tim Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Panggil Mantan Menteri Perdagangan Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Panggil Mantan Menteri Perdagangan Sebagai Saksi
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Tom Lembong tengah mempertimbangkan langkah hukum strategis dengan meminta majelis hakim untuk memanggil para mantan Menteri Perdagangan sebagai saksi. Pertimbangan ini disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Maret 2025. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pembandingan terhadap kebijakan impor gula yang diterapkan Tom Lembong selama masa jabatannya (2015-2016).
Ari Yusuf Amir menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada kesalahan hukum dalam kebijakan impor gula yang dijalankan kliennya. Ia berpendapat bahwa proses impor yang dilakukan Tom Lembong serupa dengan kebijakan yang diterapkan oleh para Menteri Perdagangan sebelumnya dan sesudahnya. Dengan demikian, jika kebijakan Tom Lembong dianggap melanggar hukum, maka kebijakan serupa dari para Menteri Perdagangan lainnya juga seharusnya dianggap melanggar hukum. "Jika kebijakan Pak Tom benar, maka kebijakan para Menteri Perdagangan lainnya juga benar. Harus begitu cara berpikirnya. Karena tidak ada perbedaan mendasar antara kebijakan Pak Tom dengan kebijakan Kementerian Perdagangan lainnya," tegas Ari.
Lebih lanjut, Ari menekankan kesamaan prosedur dan mekanisme impor gula yang diterapkan sepanjang periode 2016 hingga 2023. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan yang dapat membenarkan dakwaan terhadap Tom Lembong sembari mengabaikan kebijakan sejenis yang dilakukan oleh para pendahulu dan penerusnya. Argumentasi ini menjadi dasar pertimbangan tim kuasa hukum untuk memanggil para mantan Menteri Perdagangan guna memberikan kesaksian yang objektif dan komprehensif dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Meskipun tim kuasa hukum telah mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Langkah selanjutnya dari tim hukum Tom Lembong, termasuk rencana pemanggilan saksi-saksi, akan sangat menentukan arah perjalanan persidangan ini.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, termasuk potensi kesaksian dari mantan Menteri Perdagangan lain jika memang dipanggil oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Persidangan ini juga akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang perdagangan dan menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan di sektor tersebut. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan kalangan hukum.