Kemendag Pastikan Konsumen Berhak Ganti Rugi Atas Minyakita Takaran Kurang
Kemendag Pastikan Konsumen Berhak Ganti Rugi Atas Minyakita Takaran Kurang
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat pembelian Minyakita dengan takaran kurang. Dalam keterangannya seusai ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), Moga menegaskan bahwa konsumen berhak atas kompensasi atas kekurangan volume yang diterima. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melindungi hak konsumen atas barang dan jasa yang sesuai spesifikasi.
"Konsumen berhak meminta ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang jika Minyakita yang mereka beli tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan," tegas Moga, seperti dikutip dari Antara. Mekanisme klaim diawali dengan pengajuan langsung kepada pedagang tempat pembelian. Konsumen diimbau untuk menyimpan bukti pembelian, seperti faktur, yang mencantumkan rincian pembelian, termasuk harga dan volume. Bukti ini menjadi dasar klaim yang sah.
Proses pengajuan klaim dirancang untuk memudahkan konsumen. Tahap pertama, konsumen mengajukan klaim langsung kepada pedagang. "Pedagang biasanya memiliki kebijakan langsung memberikan ganti rugi atau berkoordinasi dengan distributor," jelas Moga. Langkah ini menghindari beban konsumen untuk langsung mengadukan masalah ke Kemendag di Jakarta. Namun, jika pedagang tidak memberikan kompensasi yang layak, konsumen dapat melanjutkan upaya hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah setempat.
Besarnya kompensasi akan disesuaikan dengan kerugian yang dialami konsumen. Sebagai ilustrasi, jika konsumen membeli Minyakita 1 liter seharga Rp 15.700, namun hanya menerima 800 ml, maka konsumen berhak atas pengembalian uang sebesar selisih volume tersebut. "Kekurangan volume tersebut akan dikonversi menjadi nilai uang yang harus dikembalikan kepada konsumen," jelas Moga. Kemendag sendiri, bersama Satgas Polri, tengah gencar menyelidiki kasus Minyakita takaran kurang yang mencuat sejak awal Maret 2025. Produk yang terbukti tidak sesuai standar akan ditarik dari peredaran. Selain itu, pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita juga akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini juga menjadi sorotan Kementerian Pertanian setelah ditemukannya temuan serupa dalam inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Selasa (11/3/2025).
Kemendag menekankan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan tertib niaga di pasar. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh produsen untuk senantiasa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dipasarkan, serta memprioritaskan kepuasan konsumen sebagai bagian integral dari keberlangsungan usaha.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan konsumen jika menemukan Minyakita dengan takaran kurang:
- Simpan bukti pembelian (faktur).
- Ajukan klaim kepada pedagang tempat pembelian.
- Jika klaim ditolak, laporkan ke BPSK atau LPKSM setempat.
Kemendag berharap dengan adanya mekanisme yang jelas ini, konsumen dapat lebih terlindungi dan memperoleh haknya.